Luhut perintahkan Polri untuk tindak tegas para pelaku yang naikkan harga obat

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,obat

Luhut perintahkan Polri untuk tindak tegas para pelaku yang naikkan harga obat

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers soal harga eceran tertinggi obat yang digunakan pada masa pandemi COVID-19, Sabtu (3/7/2021). (ANTARA/Asep Firmansyah.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Polri untuk menindak tegas para pelaku yang menaikkan harga obat pada masa pandemi COVID-19.

"Saya kira Jenderal Agus Andrianto (Kabareskrim) orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga (obat), jangan coba-coba untuk itu. Kalau mau coba-coba silakan, tapi Anda akan menyesal," ujar Luhut dalam konferensi pers yang dipantau dari Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Pemerintah tetapkan harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi COVID-19

Luhut mengatakan saat ini Indonesia tengah dalam krisis pandemi COVID-19. Angka kenaikan kasus COVID-19 dan jumlah kematiannya terus menanjak. Bahkan menyentuh angka tertinggi pada Jumat (2/7) sebesar 25.830 kasus positif dan 539 kasus kematian, atau tertinggi sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020.

Ia tak ingin tingginya harga obat semakin memperparah kondisi penanganan COVID-19. Salah satunya kenaikan harga obat Ivermectin yang kini bisa menyentuh harga puluhan ribu per tabletnya. Padahal harga normal Ivermectin kurang dari 10 ribu.

Kini pemerintah pun telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang digunakan pada masa pandemi untuk melawan para spekulan.

"Kita tak boleh masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, buat hoaks, kami akan tindak dengan jelas. Karena ini menyangkut kemanusiaan," kata dia.

Luhut meminta jajaran kepolisian bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat agar dicabut izin usahanya.

"Saya tidak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan backing-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," kata dia.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto siap menindaklanjuti arahan Luhut. Polri menggandeng Kejaksaan Agung dalam menyusun pasal-pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku yang kedapatan menaikkan harga.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam rangka merumuskan pasal-pasal. Kalau ada hal yang diperkirakan menjual harga lebih mahal, menimbun, akan kita lakukan penegakan hukum. Pihak kejaksaan akan mendukung apapun langkah Polri," katanya.

Baca juga: Pakar: Sejumlah negara sikapi beragam obat Ivermectin untuk COVID-19

Baca juga: Sidak ke RSUD Mandau, Bupati Bengkalis pastikan obat ready stock