Jakarta (ANTARA) - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerbitkan panduan isolasi mandiri (isoman) untuk anak-anak dan keluarga yang positif terjangkit COVID-19.
Mengutip dari panduan resmi IDAI pada Kamis, terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan para orang tua terkait isolasi mandiri anaknya. Pertama, anak yang positif COVID-19 tidak bergejala (asimptomatik), atau bergejala ringan seperti batuk, pilek, demam, diare, muntah, dan ruam-ruam.
Baca juga: Kemenhub siapkan Sekolah Perhubungan jadi tempat isolasi mandiri Covid-19
Syarat selanjutnya adalah anak aktif dan bisa makan-minum. Orang tua juga harus menerapkan etika batuk kepada anak dan memantau gejala atau keluhan. Lalu, orang tua juga perlu melakukan pemeriksaan suhu tubuh 2 kali sehari (pagi dan malam). Lingkungan rumah/kamar juga disarankan memiliki ventilasi yang baik.
IDAI menjelaskan, orang tua dapat tetap mengasuh anak yang positif COVID-19. Orang tua atau pengasuh disarankan yang risiko rendah terhadap gejala berat COVID-19.
Jika ada anggota keluarga yang positif, maka dapat diisolasi bersama. Namun, jika orang tua dan anak berbeda status COVID, disarankan berikan jarak tidur 2 meter, di kasur terpisah. Jangan lupa, penting bagi orang tua untuk memberikan dukungan psikologis pada anak.
Ada pun protokol isoman yang direkomendasikan oleh IDAI. Pertama, adalah dengan tetap di rumah, menggunakan masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan, dan menerapkan etika batuk.
Anak usia 2 tahun ke atas atau yang sudah dapat menggunakan dan melepaskan masker, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker di rumah, dan terpasang tepat.
Berikan "istirahat masker" jika anak berada di ruangan sendiri atau ada jarak 2 meter dari pengasuh. Masker tidak perlu digunakan saat anak tidur. Pengasuh yang berada di dalam ruangan yang sama harus menggunakan masker atau pelindung mata bila memungkinkan.
Selain masker, orang tua juga harus memeriksa suhu tubuh anak di pagi dan sore hari, pun dengan saturasi oksigen dan frekuensi nadinya. Pantau laju napas, dan jangan lupa berikan bayi ASI dan anak dengan makanan bergizi.
Selesai isolasi, umumnya gejala akan hilang dalam 14 hari. Dianjurkan melakukan pemeriksaan swab ulang 10-14 hari setelah terjadi gejala atau setelah swab pertama positif (bila tidak bergejala).
Bila tidak bisa melakukan pemeriksaan swab, maka disarankan isolasi 10 hari ditambah 3 hari setelah bebas gejala.
Pada penderita dengan gejala berat atau pasien kronik, umumnya masa menular lebih panjang, sehingga dokter yang akan menentukan kapan selesai isolasi.
IDAI mengatakan, anak perlu segera dibawa ke rumah sakit apabila anak banyak tidur, napasnya cepat, ada cekungan di dada, hidung kembang kempis, saturasi oksigen < 95 persen, mata merah, ruam, leher bengkak, demam > 7 hari, kejang, tidak bisa makan dan minum, mata cekung, buang air kecil (BAK) berkurang, dan terjadi penurunan kesadaran.
Selain itu, dalam panduan yang bisa diakses di laman resmi IDAI ini juga ada panduan bagi bayi lahir dengan ibu terkonfirmasi COVID-19, alat dan obat-obatan yang perlu disediakan di rumah, cara cuci tangan, etika batuk dan bersin, disinfeksi ruangan, dan logbook pemantauan selama isoman.
Baca juga: Inhil pusatkan isolasi terpadu di Islamic Center
Baca juga: Jadikan karantina mandiri kebiasaan setelah bepergian
Berita Lainnya
Menaker Yassierli sebut miliki JKP sebagai langkah mitigasi hadapi PHK
26 November 2024 17:03 WIB
Presiden Prabowo naikkan Rp2 juta untuk guru non-ASN dan 1 gaji pokok untuk ASN
26 November 2024 16:54 WIB
Majelis Permusyawaratan Rakyat resmi bentuk Kaukus Kebangsaan dan Pembangunan Berkelanjutan
26 November 2024 16:48 WIB
Telkomsel hyper AI terapkan teknologi self-adaptive feedback terbaru bersama ZTE untuk perkuat jaringan 4G di Makassar dan Kendari
26 November 2024 16:28 WIB
Ini upaya BPBD DKI Jakarta agar TPS aman dari banjir saat pilkada
26 November 2024 16:19 WIB
Di hadapan Presiden Prabowo dan MBZ, Menteri ESDM sepakati kerja sama energi
26 November 2024 16:14 WIB
Akademisi: Indonesia berpotensi tinggi kembangkan industri dirgantara dalam negeri
26 November 2024 16:07 WIB
Presiden Prabowo Subianto panggil menteri-menteri bahas bansos hingga gaji guru
26 November 2024 15:40 WIB