Jakarta, (antarariau) - Pengacara OC Kaligis mengadukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial (twitter).
"Di twitter advokat koruptor sama dengan koruptor itu sama saja, itu yang dilaporkan atas dasar penghinaan, " kata OC Kaligis saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/8) malam.
Kaligis mengatakan pernyataan berisi "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi"
muncul di Twitter pada Sabtu (18/8).
Berdasarkan pernyataan tersebut, Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Pengacara kawakan itu, menyatakan Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22
dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal, menurut Kaligis, advokat wajib membela orang berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHP.
Kaligis menyayangkan Denny yang tercatat sebagai pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak pantas.
"Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum," ujar Kaligis.
Berita Lainnya
DJ jual ekstasi dibekuk polisi di Pekanbaru
16 December 2024 16:29 WIB
Polisi tangkap pengedar 1 kg sabu asal Bengkalis dan NTB
16 December 2024 6:07 WIB
Tiga bulan kabur, oknum guru cabul di Duri diringkus polisi
11 December 2024 13:47 WIB
Pilkada berjalan aman, polisi di Kuala Kampar gelorakan swasembada pangan
10 December 2024 13:20 WIB
Polisi kunjungi sekolah di Rupat
10 December 2024 12:07 WIB
Jelang akhir tahun, polisi di Kerumutan pantau harga dan ketersediaan sembako
09 December 2024 11:58 WIB
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Polisi masih selidiki kematian guru yang dibakar di Kampar
05 December 2024 17:52 WIB