Jakarta, (antarariau) - Pengacara OC Kaligis mengadukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial (twitter).
"Di twitter advokat koruptor sama dengan koruptor itu sama saja, itu yang dilaporkan atas dasar penghinaan, " kata OC Kaligis saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/8) malam.
Kaligis mengatakan pernyataan berisi "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi"
muncul di Twitter pada Sabtu (18/8).
Berdasarkan pernyataan tersebut, Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Pengacara kawakan itu, menyatakan Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22
dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal, menurut Kaligis, advokat wajib membela orang berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHP.
Kaligis menyayangkan Denny yang tercatat sebagai pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak pantas.
"Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum," ujar Kaligis.
Berita Lainnya
Polres Inhu sikat 28 tersangka kasus narkoba, ada pecatan polisi
12 November 2024 16:48 WIB
Polisi ajak guru sukseskan pilkada serentak
10 November 2024 12:46 WIB
Jika ada gangguan kamtibams segera lapor polisi
05 November 2024 14:13 WIB
Polisi tutup Jalan Merdeka Barat ke arah Istana Negara imbas Reuni 411
04 November 2024 15:51 WIB
Polisi imbau warga jauhi narkoba hingga sampaikan pesan pilkada damai
04 November 2024 15:40 WIB
Dikawal polisi, Debat Pilkada Siak berlangsung aman
03 November 2024 11:49 WIB
Pecatan TNI diamankan polisi saat berusaha larikan sepeda motor mahasiswa
29 October 2024 14:22 WIB
Pencuri spesialis di SD di Pekanbaru dibekuk polisi
29 October 2024 13:45 WIB