Koruptor kredit Bank NTT divonis sembilan tahun penjara

id NTT,Bank NTT,Polda NTT,kasus korupsi,korupsi kredit Bank NTT

Koruptor kredit Bank NTT divonis sembilan tahun penjara

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Kupang (ANTARA) - Pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) fasilitas kredit Bank NTT berinisial JS (43) divonis hukuman penjara selama sembilan tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat, menjelaskan terkait penindakan hukum dalam kasus korupsi fasilitas kredit Bank NTT itu.

"Selain penjara sembilan tahun, pelaku juga didenda sejumlah Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," katanya.

Rishian Krisna menjelaskan kasus pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang sejak 2020 lalu, setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan JS.

Wewenang tersebut terkait dengan pemberian dan pengelolaan fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) dan Konstruksi, KMK Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2018, KMK rekening koran (RC) proyek tahun 2018, dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp9,4 miliar.

JS berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktik pemberian kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Oelamasi. Ia selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk fasilitas kredit KUR, KMK RC.

Selain itu, selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lain yang belum lunas.

Penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan JS, mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi senilai Rp6,7 miliar.

Polres Kupang kemudian menjerat JS dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a subsider Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjuntya dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti uang tunai Rp350 juta, dokumen standar operasional prosedur pemberian kredit, dan berbagai dokumen lain serta laporan hasil audit investigasi oleh internal Bank NTT.