Pekanbaru (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk delapan perusahaan yangmemenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan MelaluiSistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Delapan pelaku usaha tersebut yakni:
1. TunnelBear LLC
2. Xsolla (USA), Inc.
3. Paddle.com Market Limited
4. Pluralsight, LLC
5. Automattic Inc
6. Woocommerce Inc.
7. Bright Market LLC
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor melalui siaran pers yang diterima di Pekanbaru, Jumat,
mengungkapkan, dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelakuusaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang merekajual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yangditerbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk
sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan
jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang
telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.
Baca juga: DJP rombak organisasi instansi vertikal
Baca juga: Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Riau meningkat 34,01 persen tahun 2021