DJP rombak organisasi instansi vertikal

id DJP,Penerimaan pajak,Pendapatan negara,rombak organisasi

DJP rombak organisasi instansi vertikal

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP di Jakarta, Senin (24/5/2021). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan perombakan organisasi demi mewujudkan tata kerja baru yang semakin mampu menopang target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.229,6 triliun.

"Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP di Jakarta, Senin (24/5).

Suryo menegaskan berbagai pengaturan itu merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan.

Suryo mengatakan beberapa perubahan yang mendasar di antaranya terhadap cara kerja melingkupi pembagian beban yang lebih proporsional dalam menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kemudian penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak (WP) yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

Ia menjelaskan melalui reorganisasi ini maka KPP Pratama akan lebih fokus pada penguasaan wilayah termasuk mengenai informasi, pendataan, pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data, pengawasan formal serta material SPT Masa, dan SPT Tahunan.

Selanjutnya, KPP Madya bersama KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap WP strategis penentu penerimaan sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 sampai 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.

Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP.

Untuk menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.

Tak hanya itu, DJP turut membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya di beberapa kantor wilayah dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.

Penambahan jumlah KPP Madya tersebut diiringi dengan perubahan komposisi WP yang terdaftar pada KPP Madya dari sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 WP per kantor atau maksimal 4.000 WP dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya.

Dalam rangka reorganisasi, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi.

Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP di Jakarta, Senin (24/5/2021) (ANTARA/HO-DJP Riau)


Selain itu, DJP turut melakukan stratifikasi KPP Pratama dengan potensi perpajakan menjadi salah satu dasar penentuan jumlah Seksi Pengawasan yaitu enam Seksi Pengawasan untuk KPP Pratama Kelompok I dan lima Seksi Pengawasan di KPP Pratama Kelompok II.

Pembaruan organisasi instansi vertikal DJP ini berdampak untuk sebagian WP dengan rincian terdapat satu Kanwil, 11 KPP serta tiga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengalami perubahan nama kantor.

Kemudian terdapat 27 KPP dan satu KP2KP yang mengalami penyesuaian wilayah kerja.

“Hal ini dilaksanakan guna menyelaraskan beban kerja, menyesuaikan wilayah kerja, serta konsekuensi dari pembentukan KPP Madya baru,” kata Suryo.

Meski demikian, Suryo memastikan WP terdampak reorganisasi instansi vertikal DJP telah mendapatkan pemberitahuan dari KPP terdaftar yang lama sehingga mulai 24 Mei 2021 pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilaksanakan di KPP terdaftar yang baru.