Pekanbaru, (antarariau) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru, Riau, mengimbau para pedagang untuk tidak menjual produk makanan dan minuman yang melampaui masa edar atau kedaluwarsa.
Kepala BBPOM Pekanbaru I Gde Nyoman Suandi di Pekanbaru, Rabu, mengatakan, apabila para pedagang tidak merespons imbauan tersebut, pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas.
"Bahkan kami akan melakukan upaya hukum apabila perbuatan pengusaha atau pedagang itu telah terbukti merugikan banyak pihak," katanya.
I Gde juga mengharapkan para pedagang makanan dan minuman lebih memperhatikan keamanan, persyaratan penandaan atau label makanan yang akan dipasarkan pada konsumen.
Ia juga mengharapkan warga yang menemukan kejanggalan atau bahan berbahaya dalam makanan melapor melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM.
"Para pedagang khususnya yang menjual makanan dalam kemasan, sebaiknya lebih memperhatikan syarat kesehatan yang telah ditentukan, yang bisa dilihat di label kemasan," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi.
"Kalau ditemukan makanan yang janggal dan berbahan berbahaya, laporkan melalui (0761) 47879," katanya.
Kepala BBPOM Pekanbaru mengatakan sebelumnya, anggotanya juga telah melakukan sidak ke beberapa swalayan dan toko penyedia makanan dan minuman guna mengawasi peredaran produk berbahaya atau kedaluwarsa.
"Ada sekitar tiga tim yang turun melakukan sidak tersebut yang difokuskan untuk tiga daerah yakni Harapan Raya, Panam dan Sukajadi. Target sidak kali ini untuk mengawasi peredaran produk berbahaya dan tidak memiliki izin di swalayan," katanya.
Pada kesempatan terpisah, Humas BBPOM Ibrahim mengatakan pihaknya akan berupaya seoptimal mungkin untuk memantau berbagai produk makanan dan minuman di wilayahnya.
"Jika ditemukan produk-produk berbahaya dan tidak memiliki izin peredaran akan langsung dimusnahkan di tempat. Ini dilakukan untuk menghilangkan prasangka masyarakat terhadap BBPOM yang dianggap memanfaatkan barang sitaannya," katanya.