Pemda Meranti izinkan sholat Idul Fitri di halaman kantor bupati

id Salat id, kepulauan meranti, salat idul fitri

Pemda Meranti izinkan sholat Idul Fitri di halaman kantor bupati

Halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengizinkan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah dilaksanakan halaman Kantor Bupati di tengah pandemi COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan pada 7 Mei 2021.

Isi SE tersebut ihwal panduan kegiatan takbir dan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Edaran berkaitan dengan pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri sudah kita edarkan beberapa hari yang lalu," kata Sekda Kepulauan Meranti DrKamsol kepada ANTARA, Selasa (11/5).

Dalam surat dengan Nomor 400/Kesra/V/2021/102 yang ditandatangani Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil itu disampaikan untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri di daerah zona hijau dan kuning dapat melakukan di masjid, musola dan lapangan. Kapasitasnya maksimal 50 persen dari daya tampung yang tersedia.

"Wilayah Selatpanjang dan sekitarnya kita masih berada di zona kuning dan hijau. Jadi Sholat Idul Fitri di halaman Kantor Bupati sesuai dengan edaran dan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 50 persen. Itu akan diatur nanti di lapangan, yang pasti mengacu pada prokes. Kalau melebihi kapasitas kita sarankan ke tempat lain," jelasnya.

Meski diperbolehkan, panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Di wilayah Selatpanjang, kata Sekda, pemerintah setempat juga tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM).

"Apabila cuaca memungkinkan, masyarakat juga dibolehkan sholat di lapangan terbuka dan itu lebih baik daripada dalam ruangan tertutup," tutur Sekda.

Di samping itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami sakit seperti demam, flu, batuk agar tidak ikut datang sholat berjamaah dan melakukan sholat di rumah saja.

"Mudah-mudahan pelaksanaan sholat id dapat berjalan dengan aman dan lancar, dan tidak menimbulkan klaster baru," ujar Sekda.

Sementara untuk takbir, di dalam surat yang dikeluarkan pemerintah setempat tidak dibenarkan melakukan pawai atau takbir keliling. Namun boleh diadakan di masjid, mushola, rumah-rumah, dan kantor. "Kapasitasnya tetap 50 persen dan harus mematuhi prokes," pungkas dia.

Baca juga: Cegah COVID-19, Bupati Bengkalis keluarkan edaran sambut Idul Fitri

Baca juga: Viral, seorang pria pukul imam sedang pimpin salat di Pekanbaru