Cegah COVID-19, Bupati Bengkalis keluarkan edaran sambut Idul Fitri

id pemkab bengkalis,Bengkalis, hari raya, salat id

Cegah COVID-19, Bupati Bengkalis keluarkan edaran sambut Idul Fitri

Bupati Bengkalis Kasmarni. (ANTARA/dok)

Bengkalis (ANTARA) - Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, Bupati Bengkalis Kasmarni melalui surat nomor : 1080/SE/2021 mengeluarkan edaran tentang pembatasan kegiatan pelaksanaan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

"Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan juga berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Forkopimda, Kantor Kementrian Agama, MUI, dan Camat, serta Instansi/Organisasi terkait berkenaan pelaksanaan kegiatan sempena hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 dilakukan pembatasan sejumlah kegiatan," ujar Kasamrni, Minggu (9/5).

Diungkapkannya, pembatasan kegiatan tersebut di antaranya, Meniadakan Pawai Takbir keliling di luar masjid/mushalla, kemudian gema Takbir dikumandangkan di dalam masjid/mushalla setempat," kata Kasmarni.

Bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau/kuning oleh Satgas COVID-19 dapat menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Fitri di masjid/mushalla setempat dengan jumlah Jema'ah tidak melebihi 50 persen kapasitas daya tampung ruangan.

Selain itu mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, antara lain memakai Masker, -Cuci tangan dengan sabun, jaga Jarak, masing-masing jemaah membawa Sajadah.

"Bagi yang sakit agar tidak ikut salat Idul Fitri di masjid/mushalla dan juga melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan Masjid/Mushalla 1-2 hari sebelum 1 Syawal 1442 H," ujarnya.

Selain itu setelah selesai pelaksanaan sholat tidak bersalam-salaman dan pelaksanaan Shalat dimulai Pukul 07.00 WIB s/d selesai dan durasi khutbah tidak melebihi 15 menit.

Bagi wilayah yang dinyatakan zona merah/orange oleh Satgas COVID-19 agar tidak melaksanakan shalat hari Raya Idul Fitri di masjid/mushalla/lapangan dan diimbau untuk melaksanakan salat hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing.

"Kegiatan openhouse/rombongan dari rumah ke rumah setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri ditiadakan dan juga diminta Camat/Lurah/Kepala Desa setempat dan Instansi terkait dapat mengawasi dengan melakukan antisipasi pengamanan dan kesehatan di setiap masjid/mushalla yang menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M," pinta Kasmarni.