Presiden Joko Widodo sudah teken PP untuk pembayaran THR dan gaji ke-13

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Jokowi

Presiden Joko Widodo sudah teken PP untuk pembayaran THR dan gaji ke-13

Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo pada saat memberikan pengarahan dalam rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Jawa Timur, di Desa Kanigoro, Kabupaten Malang, Kamis (29/4/2021). (ANTARA/HO-Youtube Sekretariat Presiden/VFT)

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden Jokowi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, seperti disiarkan langsung Sekretariat Presiden, Kamis.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah tegaskan pengusaha tak mampu bayar THR wajib berdialog dengan pekerja

Presiden mengatakan pemberian THR ini menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diharapkan Presiden, dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.

“Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Kepala Negara menekankan THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dapat mencapai 4,5-5,5 persen, setelah pada 2020 ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.

Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Baca juga: DPR minta Kemenaker untuk tegakkan aturan pemberian THR

Baca juga: Pakar hukum ingatkan pandemi COVID-19 tak bisa jadi alasan hindari kewajiban bayar THR


Pewarta: Indra Arief Pribadi