Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L.Tanya, menilai perusahaan tidak boleh memanfaatkan situasi darurat COVID-19 seperti saat ini untuk menghindari kewajiban dalam membayar tunjangan hari raya (THR) buruh.
"Keadaan khusus ini tidak boleh dimanfaatkan oleh yang mampu untuk menghindari kewajiban," katanya di Semarang, Senin.
Baca juga: Ditjen Perbendaharaan transfer THR pegawai di Riau sebesar Rp144,22 miliar
Menurut dia, kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada buruh dalam kondisi kedaruratan semacam ini cukup kasuistis.
Untuk menentukan suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, kata dia, bisa dibuktikan melalui mekanisme di Dinas Tenaga Kerja.
"Kalau memang nanti diputuskan tidak mampu, maka kewajibannya hilang," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, di masa seperti sekarang ini perlu adanya konsensus antara pengusaha, buruh dan pemerintah.
"Harus ada konsensus antara pengusaha dan buruh dalam situasi perekonomian yang khusus saat pandemi Corona ini," katanya.
Baca juga: Disnaker Dumai Monitoring Pembayaran THR Idul Fitri
Baca juga: Disnaker Rokan Hilir imbau perusahaan bayar THR H-7
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Berita Lainnya
Harga emas batangan Antam turun lagi jadi Rp1,310 juta per gram
06 May 2024 10:00 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia Senin dibuka menguat 36,86 poin
06 May 2024 9:56 WIB
Nilai tukar rupiah pada Senin pagi menguat jadi Rp15.985 per dolar AS
06 May 2024 9:53 WIB
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB