Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L.Tanya, menilai perusahaan tidak boleh memanfaatkan situasi darurat COVID-19 seperti saat ini untuk menghindari kewajiban dalam membayar tunjangan hari raya (THR) buruh.
"Keadaan khusus ini tidak boleh dimanfaatkan oleh yang mampu untuk menghindari kewajiban," katanya di Semarang, Senin.
Baca juga: Ditjen Perbendaharaan transfer THR pegawai di Riau sebesar Rp144,22 miliar
Menurut dia, kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada buruh dalam kondisi kedaruratan semacam ini cukup kasuistis.
Untuk menentukan suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, kata dia, bisa dibuktikan melalui mekanisme di Dinas Tenaga Kerja.
"Kalau memang nanti diputuskan tidak mampu, maka kewajibannya hilang," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, di masa seperti sekarang ini perlu adanya konsensus antara pengusaha, buruh dan pemerintah.
"Harus ada konsensus antara pengusaha dan buruh dalam situasi perekonomian yang khusus saat pandemi Corona ini," katanya.
Baca juga: Disnaker Dumai Monitoring Pembayaran THR Idul Fitri
Baca juga: Disnaker Rokan Hilir imbau perusahaan bayar THR H-7
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB