Pakar hukum ingatkan pandemi COVID-19 tak bisa jadi alasan hindari kewajiban bayar THR

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, THR

Pakar hukum ingatkan pandemi COVID-19 tak bisa jadi alasan hindari kewajiban bayar THR

Ilustarsi pembayaran uang THR bagi karyawan. (dokumentasi Disnaker)

Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L.Tanya, menilai perusahaan tidak boleh memanfaatkan situasi darurat COVID-19 seperti saat ini untuk menghindari kewajiban dalam membayar tunjangan hari raya (THR) buruh.

"Keadaan khusus ini tidak boleh dimanfaatkan oleh yang mampu untuk menghindari kewajiban," katanya di Semarang, Senin.

Baca juga: Ditjen Perbendaharaan transfer THR pegawai di Riau sebesar Rp144,22 miliar

Menurut dia, kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada buruh dalam kondisi kedaruratan semacam ini cukup kasuistis.

Untuk menentukan suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, kata dia, bisa dibuktikan melalui mekanisme di Dinas Tenaga Kerja.

"Kalau memang nanti diputuskan tidak mampu, maka kewajibannya hilang," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, di masa seperti sekarang ini perlu adanya konsensus antara pengusaha, buruh dan pemerintah.

"Harus ada konsensus antara pengusaha dan buruh dalam situasi perekonomian yang khusus saat pandemi Corona ini," katanya.

Baca juga: Disnaker Dumai Monitoring Pembayaran THR Idul Fitri

Baca juga: Disnaker Rokan Hilir imbau perusahaan bayar THR H-7


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya