Tembilahan (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menepis tuduhan tentang adanya informasi mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan logistik COVID-19 di tahun anggaran 2020 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil melalui Pejabat pembuat komitmen (PPK) A Hadi mengatakan, dari hasil audit BPK, diketahui tidak ditemukan indikasi mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan logistik COVID-19.
A Hadi mengatakan, dalam hasil audit bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan dengan pagu anggaran senilai Rp2,7 miliar itu sudah sesuai harga pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya ditemukan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai atau PPN.
"Kelebihan pembayaran PPN terjadi karena adanya salah persepsi terhadap perhitungan pajak pengadaan barang penanganan COVID-19 dimaksud," ungkap A Hadi.
A Hadi menegaskan, bahwa tuduhan tentang adanya mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik COVID-19 hanya persepsi atau dugaan yang keliru dari beberapa pihak
A Hadi menambahkan, tindakan mark up dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat mustahil untuk dilakukan sebab alur proses mulai perencanaan sampai ke pelaksanaan ada mekanisme yang begitu ketat.
Misalnya saja pada kegiatan pengadaan alkes dan logistik COVID-19 ini, diungkapkan A Hadi, sebelum masuk tahap realisasi, pihak Dinkes harus melewati proses review oleh Inspektorat. Di samping review oleh inspektorat, tahapan perencanaan kegiatan Dinkes juga mendapat pendampingan hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Jadi, ada banyak sekali proses yang dilalui sebelum masuk ke tahap pelaksanaan kegiatan. Alur proses tersebut tentunya merupakan langkah antisipasi terhadap tindakan koruptif, seperti mark up yang pernah dituduhkan kepada kami sebelumnya," jelas Hadi.
Tidak hanya tentang adanya dugaan mark up oleh Dinas Kesehatan, tudingan yang sempat mencuat beberapa waktu lalu juga mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengadaan alkes dan logistik COVID-19. Atas tudingan itu, A. Hadi mengatakan, bahwa dokumen yang dimaksud tidak memiliki kaitan sama sekali dengan kegiatan atau proses pengadaan.
"Sudah kami cek bahwa dokumen yang disampaikan tersebut tidak ada hubungan sama sekali dengan proses pengadaan karena bukan bagian dari dokumen pengadaan barang/jasa," jelas A Hadi.
Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan dari beberapa LSM yang mengatakan bahwa kasus ini mesti di tindaklanjuti, kami kira hal itu wajar-wajar saja, sepanjang tidak melanggar konsep supremasi hukum.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu Koalisi LSM yang melaporkan kasus tersebut. Bahwa pihaknya mengakui data-data yang disampaikan kurang valid alias sudah terbantahkan oleh proses audit pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami mengakui bahwa kali ini, ikhtiar kami dalam membantu bapak Presiden Jokowi keliru, terutama terkait peran serta masyarakat guna turut serta mencegah praktek tindak pidana korupsi" ungkap Tengku Muhammad Asmawi, Aktivis Anti Korupsi yang juga merupakan Wakil Ketua LSM JOLMA TE.
ADVERTORIAL
Berita Lainnya
139 warga positif malaria, Tim Satgas Inhil lakukan penanggulangan intensif
19 October 2024 15:47 WIB
Riau terima bantuan obat-obatan malaria dari Kemenkes RI
15 October 2024 8:35 WIB
Dinkes Riau temukan 44 kasus malaria di Inhil
04 October 2024 23:18 WIB
KLB Malaria di Desa Kuala Selat Inhil
02 October 2024 20:06 WIB
Cegah stunting, 2.719 siswi Inhil minum pil tambah darah
26 October 2022 16:52 WIB
Dinkes dan Pengadilan Agama MoU pelayanan pemeriksaan kawin di bawah umur
30 July 2022 14:43 WIB
Keamanan pangan tantangan global bagi pelaku usaha
08 November 2021 18:01 WIB
Dinkes Inhil ingatkan pemilik TPP peduli kebersihan
02 November 2021 19:28 WIB