Dinkes dan Pengadilan Agama MoU pelayanan pemeriksaan kawin di bawah umur

id Dinkes inhil, pengadilan agama tembilahan, pelayanan kesehatan bagi calon pengantin di bawah umur

Dinkes dan Pengadilan Agama MoU pelayanan pemeriksaan kawin di bawah umur

Penandatanganan MoU tentang pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin di bawah umur oleh Dinas Kesehatan Inhil bersama Pengadilan Agama Tembilahan, Jumat (30/7). (ANTARA/dok)

Tembilahan (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau bersama Pengadilan Agama Tembilahan melakukan penandatanganan kerjasama tentang pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin di bawah umur.

Kadiskes InhilBudi N Pamungkas mengatakan kerjasama ini merupakan ide bersama guna memudahkan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Dinkes Inhil dalam hal ini mengeluarkan hasil screening kesehatan bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan.

“Dinas Kesehatan bertindak sebagai yang mengeluarkan hasil screening kesehatan, dalam pemberian syarat rekomendasi pasangan calon pengantin yang ingin menikah,” ucap Budi di Tembilahan, Jumat.

Dalam MoU tersebut juga disepakati satu aturan yang mana batas wewenang disatukan menjadi suatu inovasi terbaru yang diketahui oleh publik.

“sehingga masyarakat tidak lagi kebingungan untuk mendapatkan surat rekomendasi kesehatan atau screening,” jelasnya.

Kepala Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi, menyampaikan kerjasama tersebut berdasarkan perintah dari peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, sebagai salah satu syarat bagi pasangan calon pengantin di bawah umur agar mendapatkan penetapan dispensasi dari pengadilan agama.

“Dan sebagai syarat pemeriksaan mendapatkan dispensasi itu harus surat rekomendasi kesehatan dari Dinas Kesehatan. Yang selama ini sudah kita lakukan dengan format yang berbeda-beda, Kadang dari bidan desa, kadang dari puskesmas,” paparnya.

Untuk mempermudah urusan, Direktorat jendral Kementerian Agama mengambil kesepakatan bersama dengan Kementerian Kesehatan. Hasilnya tercapai kesepakatan dimana salah satu syarat untuk mendapatkan dispensasi nikah harus ada surat kesehatan atau screening dari Dinas Kesehatan.

“Sebenarnya ini bukan berlaku pada pengadilan agama saja, tapi juga berlaku pada pengadilan negeri bagi mereka yang ingin melakukan pernikahan di bawah umur yang beragama non muslim,” tambahnya.