Sidik diduga lakukan penyerobotan lahan yang berkekuatan hukum tetap

id pemkab bengkalis,Anarkis, pn bengkalis,berita riau antara,berita riau terbaru

Sidik diduga lakukan penyerobotan lahan yang berkekuatan hukum tetap

Kapolsek Siak Kecil IPDA Laurensius Nevin Inderadewa melakukan mediasi bersama pihak Djuli dengan Sidik dan meminta untuk menghormati amar putusan PN Bengkalis yang dimenangkan Djuli terhadap kepemilkan tanah di Desa Tanjung Belit. (ANTARA/Afisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Kasus penyerobotan lahan di Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis kembali terjadi. Lahan sengketa seluas sekitar 10 hektare yang sebelumnya dimenangkan pihak Djuli dan kawan-kawan sudah berkekuatan hukum tetap dengan keluarnya tiga putusan dari PN Bengkalis pada tahun 2012 diserobot pihak Sidik bersama kawan-kawan, Sabtu (24/4)

Penyerobotan ini dilakukan kembali karena pihak Sidik merasa ada bukti baru dari salah satu televisi nasional yang menyatakan kawasan tersebut milik mereka dan tapal batas lahan yang ada saat ini masuk ke wilayah Desa Lubuk Muda bukan masuk ke wilayah Desa Tanjung Belit.

"Kami sangat menyayangkan aksi dengan cara-cara premanisme dari pihak Sidik dengan memasang plang dan melarang orang-orang yang bekerja di lahan yang sudah jelas dimenangkan klien kami pada tahun 2012, dieksekusi tahun 2017, dan memiliki amar putusan yang inkrah dari PN Bengkalis," ujar Dwipa Dalius SH kuasa hukum Djulidkkusai mediasi dengan pihak Sidikdi Polsek Siak Kecil.

Dikatakannya, tiga amar putusan dari PN Bengkalis di antaranya, Nomor :018/Pdt.G/@011/PN. Bks tanggal 13 September 2012 jo nomor:30/PDT/2013/PTR, kemudian amar dengan nomor : 17/Pdt.G/2011/PN.BKS yang dibacakan tanggal 17 September 2012 Jo Nomor : 14/PDT/2013/PTR dan terakhir amar dengan putusan Nomor :19/Pdt.G/2011/PN.Bks yang dibacakan tanggal 14 September 2012 Jo Nomor :31/PDT/2013/PTR.

Selain itu, kata Dwipa merasa kalah pihak Sidik tanggal 13 Maret 2020 membuat laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat terhadap kliennya, namun setelah dilakukan penyidikan laporan tersebut ditolak dan pihak kepolisian mengeluarkan surat Nomor : S.Tap/3/II/2021 tentang penghentian penyidikan.

"Laporan mereka ditolak pihak kepolisian karena tidak ditemukan unsur pidana dan objek laporan sudah ada putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Terkait pernyataan Sidik dalam suratnya tahun 2008 terjadi rekayasa penerbitan sertifikat hak milik atas nama kliennya dengan menempuh jalur hukum melalui pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru juga ditolak.

"Tanggal 16 Desember 2018 pihak Sidik juga melakukan gugatan keduakalinya di PTUN dan putusannya juga menolak gugatan tersebut," kata Dwipa Dalius didampingi rekannya Andi SH.

Dengan adanya data dan keputusan berkekuatan hukum tersebut, maka kliennya berhak atas tanah tersebut dan pihak Sidik seharusnya menghormati hasil keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak melakukan penyerobotan kembali terhadap lahan tersebut.

Sementara itu Kapolsek Siak Kecil IpdaLaurensius Nevin Inderadewa meminta kepada pihak Sidik untuk menghormati hasil keputusan dari PN Bengkalis yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak melakukan kembali penyerobotan terhadap lahan yang sudah dimenangkan oleh pihak Djuli

"Kami berharap kepada pihak Sidik dan kawan-kawan untuk menghormati keputusan tersebut, kami dari pihak kepolisian hanya menjalankan perintah dari Undang-undang, saya minta tidak ada lagi aksi bar-bar dilakukan di lapangan," pinta Kapolsek.

Mengenai adanya temuan baru, Kapolsek meminta kepada pihak Sidik untuk membuat laporan kembali, kalau memang hal tersebut dianggap merugikan pihak dari penggugat dan lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bukan dengan cara-cara yang bersifat anarkis.

Baca juga: Jaksa diminta hentikan eksekusi lahan di Kabupaten Pelalawan, begini penjelasannya

Baca juga: Polemik lahan di Desa Gondai, Pengamat: bisa diselesaikan secara perdata

Baca juga: Terkait eksekusi lahan Desa Gondai, Presiden agar turun tangan berikan solusi