Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau memastikan jika pengalihan aset dan pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) Pekanbaru ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI sudah berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provisni Riau H Jonli, terkait penyerahan aset tanah dan Gedung BLK di Jalan Terubuk, Pekanbaru itu tanpa ada persetujuan dewan. Padahal, tidak semua pengalihan aset daerah harus meminta persetujuan DPRD.
"Apa yang telah dijalankan oleh Pemprov Riau sudah sesuai aturan. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 335 tentang, Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat 2," kata Jonli, Kamis (15/4/21) seperti yang dilansir mediacenter.
Baca juga: Hibah aset BLK ke pusat kangkangi Perda, Ketua Bapemperda akan gugat
Jonli menyebutkan, dalam pasal itu dibunyikan, tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan. Termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.
Ditambahkan Jonli, dalam aturan itu disebutkan bahwa aset diatas Rp5 Milyar harus melalui persetujuan DPRD Riau, jika diserahkan ke pihak swasta untuk komersil. Sementara aset yang diberikan ke Kemnaker tersebut merupakan aset pemerintah dan diserahkan ke negara melalui kerjasama pemerintah, bukan kepada pihak swasta seperti yang disampaikan, sesuai dengan pasal 331 ayat 1.
"Pasal 331 ayat (1) itu berbunyi, pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 miliar. Kemudian, di ayat (2) disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD," jelasnya.
"Jadi tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi dari pihak Disnakertrans telah memberitahukan kepada DPRD Riau. Itu saja cukup, karena sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, lahan dari pemerintah diserahkan ke pemerintah dan pengelolaannya oleh pemerintah termasuk anggarannya," tegas Jonli lagi.
Tidak hanya itu, lanjut Jonli, pihaknya juga sudah meminta persetujuan dari Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dalam hal ini Wakil Presiden RI H Maruf Amin. Selain itu, pihaknya menyurati juga Menaker dan DPR RI meminta persetujuan dan dukungan.
"Selanjutnya, kita mengadakan rapat diundang oleh dewan pertimbangan otonomi negara itu sekitar bulan Mei, hingga keluar surat pada tanggal 30 Juni, persetujuan dari DPOD bahwa itu boleh diserahkan. Karena penyerahan itu berupa aset, berupa peralatan lainnya, SDM, agar itu dikelola oleh pusat, agar ada kewenangan pemerintah pusat pelatihan yang bersifat strategis," ulas mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Dumai itu.
Bahkan kata Jonli, pihaknya juga telah menyurati DPRD Riau terkait penyerahan aset pemerintah kepada negara, dan sudah sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016. Penyerahan aset negara ini cukup diketahui DPRD tanpa harus menyetujui, sesuai Permendagri.
"Jadi, tidak ada yang salah dalam penyerahan aset punya pemerintah ke negara itu. Kecuali aset itu kita serahkan ke swasta untuk komersil, baru kita minta persetujuan ke dewan," tutupnya.
Ini jawaban Kadis Nakertrans Riau, terkait tudingan hibah BLK ke pusat labrak aturan
Jadi tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi dari pihak Disnakertrans telah memberitahukan kepada DPRD Riau. Itu saja cukup,