Denpasar, (antarariau) - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, R. Irianto Simbolon, mengatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pertamina perlu dicontoh oleh BUMN lain.
"Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lain agar dapat mencontoh cara kerja Pertamina melakukan PKB," kata R. Irianto Simbolon di Kuta, Bali, Senin.
Simbolon mengatakan hal tersebut dalam pembukaan perundingan PKB Pertamina yang diwakili Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), pada 25-30 Juni 2012.
Pada pembukaan perundingan PKB itu hadir Presiden FSPPB Ugan Gandar, Direktur Keuangan Pertamina Andri T. Hidayat, Direktur Umum Luhur Budi Djatmiko dan Manager HR Refinery Amirsyal Umar.
Menurut dia, bahwa dari sebanyak 141 BUMN maka PKB Pertamina merupakan yang terbaik, karena kedua belah pihak pekerja dan perusahaan saling menguntungkan.
Dia mengatakan, pekerja Pertamina membahas persoalan di lingkup kerja untuk dirundingkan agar lahir PKB periode ke-4 tahun 2012-2014.
Dalam membahas PKB, katanya, harus terjadi keharmonisan pekerja dengan perusahaan dan memiliki keadilan serta harus dinamis, tidak mementingkan perusahaan saja atau pekerja melainkan kedua pihak.
Dia menambahkan bahwa para pekerja Pertamina sekitar 14.000 orang tentunya mengharapkan PKB itu lahir demi untuk kesejahteraan, bukan hanya mementingkan pihak tententu.
Simbolon mengharapkan iklim keterbukaan oleh pimpinan perusahaan kepada pekerja agar tidak menimbulkan kecurigaan termasuk kondisi keuangan, karena pekerja akan maklum bila mereka mengetahui situasi dan kondisi perusahaan secara yang sesungguhnya.
Sementara itu, Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko mengatakan, dalam perundingan termasuk membahas PKB, maka perbedaan pendapat itu sebagai rahmat dan diupayakan menemui kesepakatan kedua pihak.
"Bila ada perbedaan pendapat nantinya dalam perundingan itu, tentu harus disikapi dengan arif dan dengan tujuan untuk kepentingan bersama," katanya.
Namun begitu, Luhur mengatakan PKB itu nantinya melahirkan manfaat bagi pekerja serta perusahaan demi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Sebelumnya, sebanyak tiga sengketa perburuhan para pekerja dengan perusahaan BUMN gagal disidangkan di mahkamah internasional di Jenewa, Swiss, karena menemui kata sepakat untuk berdamai dengan mempertimbangkan norma yang ada.
Simbolon mengatakan masalah tersebut terkait tiga BUMN yakni Grand Aquila, PT Dok Indonesia dan PT Angkasa Pura I, menjalani sengketa perburuhan dengan perusahaan mereka sehingga membawa kasus tersebut ke tingkat mahkamah internasional di Jenewa, Swiss.
Berita Lainnya
Pengamat: BUMN perlu segera untuk memastikan keamanan aset vital seperti Depo BBM
04 March 2023 9:50 WIB
Pengamat: Proyek IKN jadi magnet yang perlu dioptimalkan BUMN karya atau WIKA
19 September 2022 14:55 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir ungkapkan kerja sama BUMN dan BUMDes perlu dioptimalkan
01 September 2021 14:32 WIB
Anggota DPR nyatakan pemerintah perlu meningkatkan keselarasan antara UMKM dan BUMN
14 August 2021 12:03 WIB
Pembentukan BUMN khusus pengganti SKK Migas perlu kehati-hatian yang tinggi
05 September 2020 14:37 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB