BUMN Perlu Mencontoh PKB Pertamina

id bumn perlu, mencontoh pkb pertamina

Denpasar, (antarariau) - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, R. Irianto Simbolon, mengatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pertamina perlu dicontoh oleh BUMN lain.

"Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lain agar dapat mencontoh cara kerja Pertamina melakukan PKB," kata R. Irianto Simbolon di Kuta, Bali, Senin.

Simbolon mengatakan hal tersebut dalam pembukaan perundingan PKB Pertamina yang diwakili Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), pada 25-30 Juni 2012.

Pada pembukaan perundingan PKB itu hadir Presiden FSPPB Ugan Gandar, Direktur Keuangan Pertamina Andri T. Hidayat, Direktur Umum Luhur Budi Djatmiko dan Manager HR Refinery Amirsyal Umar.

Menurut dia, bahwa dari sebanyak 141 BUMN maka PKB Pertamina merupakan yang terbaik, karena kedua belah pihak pekerja dan perusahaan saling menguntungkan.

Dia mengatakan, pekerja Pertamina membahas persoalan di lingkup kerja untuk dirundingkan agar lahir PKB periode ke-4 tahun 2012-2014.

Dalam membahas PKB, katanya, harus terjadi keharmonisan pekerja dengan perusahaan dan memiliki keadilan serta harus dinamis, tidak mementingkan perusahaan saja atau pekerja melainkan kedua pihak.

Dia menambahkan bahwa para pekerja Pertamina sekitar 14.000 orang tentunya mengharapkan PKB itu lahir demi untuk kesejahteraan, bukan hanya mementingkan pihak tententu.

Simbolon mengharapkan iklim keterbukaan oleh pimpinan perusahaan kepada pekerja agar tidak menimbulkan kecurigaan termasuk kondisi keuangan, karena pekerja akan maklum bila mereka mengetahui situasi dan kondisi perusahaan secara yang sesungguhnya.

Sementara itu, Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko mengatakan, dalam perundingan termasuk membahas PKB, maka perbedaan pendapat itu sebagai rahmat dan diupayakan menemui kesepakatan kedua pihak.

"Bila ada perbedaan pendapat nantinya dalam perundingan itu, tentu harus disikapi dengan arif dan dengan tujuan untuk kepentingan bersama," katanya.

Namun begitu, Luhur mengatakan PKB itu nantinya melahirkan manfaat bagi pekerja serta perusahaan demi untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sebelumnya, sebanyak tiga sengketa perburuhan para pekerja dengan perusahaan BUMN gagal disidangkan di mahkamah internasional di Jenewa, Swiss, karena menemui kata sepakat untuk berdamai dengan mempertimbangkan norma yang ada.

Simbolon mengatakan masalah tersebut terkait tiga BUMN yakni Grand Aquila, PT Dok Indonesia dan PT Angkasa Pura I, menjalani sengketa perburuhan dengan perusahaan mereka sehingga membawa kasus tersebut ke tingkat mahkamah internasional di Jenewa, Swiss.