Pembentukan BUMN khusus pengganti SKK Migas perlu kehati-hatian yang tinggi

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, SKK Migas

Pembentukan BUMN khusus pengganti SKK Migas perlu kehati-hatian yang tinggi

Ilustrasi: Pekerja beraktivitas di sumur ekplorasi minyak bumi PT Saka Energi Indonesia di Blok Pangkah, Gresik, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Moch Asim/hp)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, mengingatkan bahwa wacana terkait BUMN khusus pengganti lembaga SKK Migas perlu kehati-hatian yang tinggi dan sangat ketat dalam pelaksanaannya.

Mulyanto dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyebutkan bahwa pembentukan badan usaha penyelenggara kuasa pertambangan ini harus diawasi super ketat karena lembaga ini memiliki wewenang yang sangat luas yaitu sebagai tugas regulator sekaligus pelaksana.

Baca juga: Terkait pengelolaan Blok Rokan, LaNyala: Jangan berdalih Gross Split, pilih mitra sesama BUMN

"Perlu kehati-hatian terkait aspek pengawasan terhadap badan yang sangat powerfull ini, dan sekiranya lembaga tersebut dibentuk maka perlu pengawasan super ketat agar pelaksanaan tugasnya sesuai dengan amanah yang diberikan serta tidak terjadi penyimpangan," katanya.

Ia berpendapat sejak adanya putusan MK yang membatalkan BP Migas sebagai Badan Pelaksana hulu Migas pada tahun 2012, lembaga itu seharusnya sudah dibentuk.

Pembatalan itu, imbuhnya, karena BP Migas sebagai penyelenggara kuasa negara di sektor hulu migas, yang berarti representasi negara, tidak layak untuk duduk satu meja mengikat kontrak karya dengan badan usaha.

"Status Negara dinilai MK menjadi terdegradasi. Harusnya yang mengikat kontrak adalah sesama badan usaha," tegasnya.

Selain itu, katanya, fungsi BP Migas hanyalah pengaturan dan pengawasan tanpa fungsi pengusahaan. Sementara MK memaknai dikuasainya migas oleh negara berarti dilakukannya pengelolaan langsung migas oleh negara agar diperoleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"MK membatalkan BP Migas dan mengembalikan tugas pengaturan dan pengawasan ini kepada pemerintah. Untuk sementara, sambil menunggu pembentukan badan baru yang diamanatkan MK, pemerintah membentuk SKK Migas. Ini sudah berjalan hampir 10 tahun," paparnya.

Dengan demikian, kata Mulyanto, untuk menindaklanjuti keputusan MK dan memperkokoh kelembagaan penyelenggara kuasa pertambangan di sektor hulu migas, RUU Cipta Kerja membentuk BUMN Khusus untuk menggantikan SKK Migas.

"Dengan demikian misi BUMN khusus ini adalah untuk memaksimalkan amanat UUD tahun 1945 pasal 33, agar penguasaan negara atas migas dilakukan melalui pengelolaan migas secara langsung, sehingga dicapai sebesar-besarnya kemakmuran untuk masyarakat, serta tidak menurunkan derajat negara dengan membiarkan posisi negara sejajar dengan badan usaha dalam mengikat kontrak," ungkapnya.

Mulyanto menyatakan dirinya setuju membentuk BUMN khusus yang menjadi regulator sekaligus pelaku di sektor hulu migas dengan tujuan agar pemasukan negara dari sektor hulu migas ini menjadi maksimal.

Namun, lanjutnya, kekuasaan yg demikian besar ini harus diawasi secara ketat. Bila tidak, maka akan kembali kepada kondisi zaman awal-awal pengelolaan migas dahulu, saat Pertamina menjadi regulator sekaligus pelaku.

Baca juga: Minyak Minas; diabaikan Belanda, dicari Amerika, ditemukan Jepang

Baca juga: SKK Migas Sumbagut sumbang ribuan masker


Pewarta: M Razi Rahman