Warga Swiss beri motivasi petani Inhu

id Warga negara swiss kunjungi petani inhu,Inhu, petani inhu

Warga Swiss beri motivasi petani Inhu

Theresa saat berkunjung ke Inhu. (ANTARA/dok)

Rengat (ANTARA) - Pemerhati Lingkungan dari Swiss, Theresa mengunjungi sejumlah petani di Peranap, Indragiri Hulu, Riau, dalam rangka memberikan bantuan juga memotivasi kepada masyarakat setempat.

Kunjungan tersebut mewakili Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penyelamat Lingkungan Earthworm Swiss yang memiliki peran untuk penyelamatan lingkungan hidup.

Ketua Komisi II DPRD Indragiri Hulu Dodi Irawan mengatakan, mereka datang ke sejumlah Kelompok Tani (KT) yang ada di Kecamatan Peranap, Sabtu (27/3).

Seperti Kelompok Tani Sawah Benawah (KT-SB) II Kelurahan Batu Rijal Hilir, Theresa memberikan bantuan benih padi gogo, sedangkan untuk Kelompok Petani Madu Kelulut (KPMK) Baturijal Hulu juga bantuan modal.

"Selain itu, untuk Kelompok Peternak Sapi (KP-S) di Desa Pandan Wangi, juga menerima bantuan," kata Dodi Irawan.

Perhatian Theresa terhadap petani dinilai berdampak positif bagi kemajuan usaha yang sedang digeluti, bahkan terhadap peternak sapi untuk lebih tahu cara penggemukan ternak hingga pengelolaan pupuk kandang organik.

"Theresa juga berjanji akan datang lagi setelah ini, karena merasa senang dan terharu atas sambutan petani Inhu," ujarnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Inhu ini juga menyebutkan, jika ke depannya mereka datang lagi akan diupayakan adanya penyelarasan dengan kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga hasilnya akan lebih baik lagi, dampaknya semakin luas untuk kesuksesan petani.

Tentunya, dalam hal ini, daerah dan petani sangat di untungkan, karena target mereka salah untuk menyelamatkan lingkungan. Jika duduk bersama semua pihak terkait, maka program akan lebih optimal.

"Terima kasih atas kunjungan ke Inhu, semoga ke depan akan lebih optimal lagi semua program yang di rencanakan berjalan lancar," harapnya.

Baca juga: Kisah Nashwa, balita Inhu penderita meningitis

Baca juga: KPU Riau pastikan PSU di Inhu dan Rohul sesuai putusan MK