Kejadian Langka, SPP UNHAS Akan Turun

id kejadian langka, spp unhas, akan turun

Kejadian Langka, SPP UNHAS Akan Turun

Makassar, (antarariau) - Rektor Universitas Hasanuddin Makassar Prof Dr Idrus A Paturusi menyatakan, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Unhas berpeluang turun.

Hal itu karena adanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Bantuan itu seperti juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digelontorkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas kepada sekolah dasar hingga menengah tingkat atas, kata Rektor di Makassar, Rabu.

Khusus di Unhas, biaya SPP ini rata akan dikurangi Rp300.000 per tahun terhadap seluruh mahasiswa Unhas. Dengan adanya penurunan tarif ini, SPP mahasiswa non-eksakta dari Rp1.200.000 per tahun (Rp600.000/semester) menjadi Rp900.000 atau Rp450.000 per semester. Sedangkan untuk mahasiswa eksakta dari Rp1.500.000 (Rp750.000 / semester) menjadi sisa Rp1.200.000 per tahun atau Rp600.000 per semester.

"Penurunan SPP ini secara resmi akan diputuskan dan ditetapkan dalam rapat Unhas mendatang," kata Rektor Idrus Paturusi melalui Kepala Humas Unhas M. Dahlan Abubakar usai Rapat Koordinasi Unhas.

Menurut Rektor Unhas, melalui BOPTN tersebut, akan dimanfaatkan untuk kegiatan pengabdian pada masyarakat, pemeliharaan fasilitas (bukan membangun baru), penambahan bahan praktik, pengadaan bahan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu, langganan daya/jasa, pembelajaran/Information Communication Technology (ICT), kegiatan kemahasiswaan, dan membayar honor dosen non-PNS/dosen luar biasa dan dosen tamu.

Selain menurunkan biaya SPP, Unhas juga berencana mensubsidi biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dalam rapat koordinasi berkembang usulan menghapus biaya pelaksanaan KKN, namun Rektor menjelaskan, Unhas tidak dapat menghapuskan biaya tersebut, kecuali menguranginya.

Sebab, lanjutnya, seluruh tarif yang berlaku di Unhas sudah termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No.126/2012, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.12/PMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, tentang Daftar Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) UnHAS pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Di dalam daftar tersebut, seluruh tarif di UnHAS dapat dibaca. Bahkan, sampai kepada harga karcis masuk kolam renang Unhas tercantum tarifnya, ujarnya.