Irlandia tambahkan 13 negara dalam daftar karantina wajib 14 hari

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,corona

Irlandia tambahkan 13 negara dalam daftar karantina wajib 14 hari

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Pfizer di pusat vaksinasi massal HSE (Health Service Executive) untuk orang berusia di atas 85 tahun di teater The Helix, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Dublin, Irlandia, Sabtu (20/2/2021). (REUTERS/Clodagh Kilcoyne/WJS/sa.)

Dublin (ANTARA) - Irlandia menambahkan pada Jumat 13 negara Amerika Tengah dan Selatan ke dalam daftar karantina wajib 14 hari, yang mengharuskan kedatangan dari negara-negara yang ditetapkan sebagai "berisiko tinggi" untuk dikarantina di hotel-hotel yang ditunjuk.

Pemerintah memperkenalkan undang-undang pekan ini untuk memberlakukan karantina hotel wajib dan bermaksud untuk memulai operasinya dalam beberapa pekan mendatang. Kedatangan dari negara itu akan diizinkan untuk karantina di alamat mana pun sampai sistem diberlakukan.

Baca juga: Malaysia mulai terapkan biaya karantina WNA sekitar Rp16 juta

Argentina, Bolivia, Chili, Kolombia, Ekuador, Guyana Prancis, Guyana, Panama, Paraguay, Peru, Suriname, Uruguay, dan Venezuela ditambahkan ke daftar awal 20 negara.

Pemerintah mengatakan langkah-langkah tersebut melindungi negara dari varian COVID-19 baru setelah varian B1.1.7 yang lebih menular yang pertama kali terdeteksi di Inggris baru-baru ini menjadi jenis virus yang dominan di Irlandia, memperlambat laju gelombang paling mematikan hingga saat ini.

Daftar karantina wajib Irlandia sekarang secara umum mirip dengan 33 negara di "daftar merah" negara tetangga Inggris, di mana sistem hotel diberlakukan bulan ini.

Baca juga: Malaysia lakukan karantina warga di 70 hotel

Baca juga: Pertamina Dumai karantina komplek perumahan usai delapan warga terpapar COVID-19


Sumber: Reuters

Penerjemah: Mulyo Sunyoto