Satgas COVID-19 minta warga untuk lakukan disinfeksi limbah masker sebelum dibuang

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,masker

Satgas COVID-19 minta warga untuk lakukan disinfeksi limbah masker sebelum dibuang

Tangkapan layar - Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Dr. dr. Lia G. Partakusuma dalam diskusi perihal limbah medis di Graha BNPB, dipantau dari Jakarta pada Jumat (19/2/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengimbau masyarakat untuk melakukan disinfeksi terhadap masker sekali pakai dan dibuang ke tempat sampah khusus karena terdapat potensi infeksius yang dapat menularkan penyakit ke orang lain.

"Masker kita gunakan untuk mencegah supaya kita tidak menularkan kepada orang lain, tetapi masker punya potensi untuk menularkan apabila kita membuang masker bekas pakai ke tempat sampah dan bahkan ke tempat yang tidak ada pengamannya," kata Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Dr. dr. Lia G. Partakusuma dalam diskusi di Graha BNPB, yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Mahasiswa Unisi bagi-bagi masker kepada pengguna jalan

Ia mengatakan baik masker medis sekali pakai maupun masker biasa harus melewati proses pencucian dengan detergen atau disinfektan untuk menghilangkan virus.

Khusus untuk masker sekali pakai, setelah melewati proses disinfeksi maka perlu dihancurkan dengan cara menggunting atau menyobek semua bagian termasuk tali pengaitnya.

"Artinya kita sudah membantu lingkungan dan jangan lupa dibuang di tempat sampah khusus," kata Lia.

Dalam kesempatan itu dia juga meminta kepada pengurus RT/RW, pengurus rumah susun dan perkantoran untuk menyediakan tempat khusus untuk pembuangan masker sekali pakai untuk kemudian memudahkan petugas kebersihan.

Terutama untuk lokasi yang menjadi isolasi mandiri pasien positif COVID-19 maka limbah masker itu harus dibungkus terlebih dahulu dan diberi tanda infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah infeksius, yang masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dia meminta semua pihak untuk melakukan hal tersebut sebagai salah satu cara untuk mengurangi potensi infeksi COVID-19 dan memastikan keamanan lingkungan hidup.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejak awal pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020 sampai dengan awal Februari 2021 telah terdapat 6.417,95 ton timbulan limbah medis COVID-19, demikian Lia G Partakusuma.

Baca juga: Polres Inhil bagikan masker kepada masyarakat

Baca juga: Mengapa sekarang dianjurkan untuk pakai dua masker?


Pewarta: Prisca Triferna Violleta