Pembunuhan di Siak, pelaku tersinggung dibilang ganteng

id Pembunuhan siak, marah dibilang ganteng, ganteng

Pembunuhan di Siak, pelaku tersinggung dibilang ganteng

Ekspos pelaku penganiayaan hingga tewas di Polres Siak.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Kepolisian Resor Siak membekuk warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

KS (45) alias Kuna alias Bai yangmenganiaya Yanto hingga tewas dengan motif sepele hanya karena tersinggung dengan ucapan korban yang menyebutnya ganteng.

"Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana? Itu yang disampaikan korban ke pelaku. Ucapan itu membuat pelaku tersinggung," kata Kepala Polres, Siak AKBP Gunar Rahadyanto dalam konferensi persnya, Kamis.

Kapolres menjelaskan, ucapan tersebut dilontarkan korban ke pelaku, saat sama-sama menginap di salah satu kos-kosan di Km 11 Kecamatan Koto Gasib pada 15 Desember 2020. Keduanya meski sama-sama berasal dari Sumatera Utara, tapi pelaku dan korban tidak saling mengenal dan bertemu di kosan tersebut.

Akibat dari ucapan tersebut, pelaku diduga sakit hati sehingga membuntuti korban dan temannya yang bernama Soni Syah Dalimunthe. Ketika itu keduanya berangkat kerja berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan Kecamatan Tualang dan dibuntuti pelaku dengan sepeda motor.

Sampai di tempat kejadian perkara di Jalan Bakal Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, pelaku langsung membacok Yantomenggunakan parang dan mengenai perut korban.

Baca juga: Bea Cukai: Penembakan pengusaha Haji Jumhan terkait penyelundupan rokok ilegal

Bacokan selanjutnya ke arah Soninamun dia berhasil kabur. Setelah jauh,Sonimeminta bantuan warga untukmengantarkan Yanto yang sudah meninggal dunia ke PuskesmasKoto Gasib.

Sementara pelaku melarikan diri ke arah Kota Pekanbaru,Soni pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Siak.

Hingga akhirnya pada Senin (18/1/2021) tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Baca juga: Warga temukan lima mayat pascabanjir Tapin-Kalsel

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak AKP Noak Aritonang memimpin tim langsung berangkat ke lokasi tujuan keesokan harinya. Pada Selasa (19/1/2021) pelaku berhasil diamankan di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

"Pelaku berusaha untuk melawan, namun berhasil kita amankan," kata kasat reskrim AKP Noak.

Pelaku akan dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 338 KUHP. Pelaku disangkakan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Mayat WNA Malaysia tak utuh hebohkan warga Rupat