Kendaraan muatan 8 ton lebih dilarang lewati penyeberangan Dumai-Rupat

id Lebih. Muatan. Pelabuhan. Dumai-Rupat.

Kendaraan muatan 8 ton lebih dilarang lewati penyeberangan Dumai-Rupat

Terlihat antrian kendaraan roda empat di pelabuhan Air Putih Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan aturan baru yang tidak mengizinkan kendaraan lebih dari 8 ton menyeberang dipenyeberangan RoRo Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Bengkalis dan penyeberangan RoRo Sri Junjungan Dumai.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Indra Putrayana melalui Kepala Seksi Operasi Dishub Riau, Suardi didampingi Kepala UPT Wilayah I Penyeberangan, Yasril SH mengatakan tujuannyauntuk menjaga kondisi jembatan dan mobile bridge tetap kokoh.

"Kendaraan tonase 8 ton lebih tidak diizinkan lagi melintas menggunakan penyeberangan RoRo Tanjung Kapal-Dumai," kata Suardi saat di Kota Dumai.

Dikatakannya aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 296/SE/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Penetapan Jumlah Berat Yang Diizinkan/Tonase Kendaraan Angkutan Barang Dan Muatan Pada Lintasan Pelabuhan Penyeberangan Dumai dan Tanjung Kapal.

"Aturan tersebut sudah kita sosialisasikan pada November tahun lalu dan sudah dilakukan penindakan hukum terhadap kendaraan bertonase 8 ton lebih pada Desember 2020," ujarnya.

Jadi tahun ini diimbau kepada pengusaha transportasi untuk mematuhi aturan tersebut. Adapun alasan dibuat aturan tersebut, karena jembatan penyeberangan dan mobile bridge (mb) mampu menahan kekuatan 8 ton dan tidak boleh lebih.

"Awal penegakan hukum sempat diprotes oleh pengusaha dan pemilik transportasi. Setelah dijelaskan mereka mau mengerti. Kita berharap tonase yang menyeberang menggunakan jasa RoRo Tanjung Kapal-Dumai mengikuti aturan tersebut," tutup Suardi.

Baca juga: Penumpang di Pelabuhan BSJ Dumai disiplin prokes COVID-19

Baca juga: Sembilan penumpang kapal dari Dumai diberi kartu kuning