Selatpanjang (ANTARA) - Polsek Tebingtinggi Barat mengamankan sebanyak 15 orang saat pesta minuman keras (miras) pada pergantian tahun, Kamis (31/12) malam diKapal Roro Berembang yang bersandar di Pelabuhan Insit, Kepulauan Meranti.
Mereka berkumpul dan berkerumunan tanpa menggunakan masker. Tampak juga aktivitas lainnya seperti bakar-bakar ayam, jagung dan disertai iringan musik sangat keras.
Lima belas orang itu di antaranya, satu oknum ASN Dishub Meranti berinisial Has (36), 2 Honorer Dishub, TA (33) dan perempuan berinisial IP (29), Kapten Kapal Roro Berembang, M (56), ABK Kapal, MT (24), Al (45), IFR(18) dan F (25).
Selanjutnya, tujuh wanita lainnya yang berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25), NS (24), Da (42) dan LA (25) yang dibawa ikut serta dalam pesta di Roro Berembang tersebut.
Terkait kegiatan itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, Personil Polsek Tebingtinggi Barat mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis 31 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Informasi soal adanya kegiatan pada malam pergantian tahun baru 2021di dalam KMP Berembang Roro Pelabuhan Penyeberangan Insit dengan nomor Kapal GT.746.
"Mendapat Informasi tersebut personil kita melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di lokasi personil langsung menuju KMP Berembang dan ditemukan adanya masyarakat yang sedang berkumpul dengan melakukan aktivitas bakar ayam dan jagung diiringi dengan alunan musik yang sangat keras," katanya.
Di lokasi pesta atau perayaan pergantian tahun 2021 di Roro Berembang itu, pihak kepolisian langsung menyita sejumlah barang bukti berupa dua pengeras suara, bir kaleng, minuman botol merk Soju sebanyak dua botol dan satu panggangan ayam.
Sementara 15 orang yang terlibat dalam kegiatan berkumpul dan berkerumun malam itu langsung digiring ke Mapolsek Tebingtinggi Barat untuk dimintai keterangan, dites urin dan di rapid test.
"Hasilnya, satu wanita berinisial ES itu positif Met Amphetamin, dan satu lagi honorer berinisial IP (29) reaktif saat dirapid test, sekarang sudah diisolasi di BLK," ungkap Eko.
Para pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan di Roro Berembang akan dijerat Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 90 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Dan Pasal 9 ayat (1) dan (2) jo Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Berita Lainnya
Jelang PSBB, polisi grebek belasan pemuda pesta narkoba di kamar hotel Pekanbaru
15 April 2020 18:14 WIB
Gelar Pesta Miras Di Teheran, Pasangan Suami-Istri Ditangkap
14 March 2017 11:30 WIB
Polisi Riau Selidiki Pesta Miras Tewaskan Dua Orang
02 December 2013 14:17 WIB
Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor dijadikan tempat literasi digital bagi remaja
15 March 2024 21:16 WIB
KPU Meranti rampungkan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 selama dua hari
01 March 2024 10:59 WIB
PT SRL dan Polres Meranti salurkan bantuan ke korban banjir
24 January 2024 13:18 WIB
Polres Meranti bahas pemilu damai bersama pegiat seni
22 December 2023 20:07 WIB
AKBP Andi Yul jadi Kapolres terbaik di jajaran Polda Riau
19 December 2023 14:48 WIB