Selatpanjang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menutup sementara tempat hiburan dan objek wisata selama libur Natal dan akhir tahun.
"Penutupan tempat hiburan malam dan objek wisata ini berlaku baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Penutupan dilakukan mulai 31 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021," kata Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi, Rabu (30/12).
Upaya itu, kata dia, untuk mencegah terjadinya aktivitas kerumunan yang berpotensi meningkatkan risiko penularan COVID-19. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan qBupati Nomor 400/kesra/Xll/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa pandemi COVID-19.
"Sesuai surat edaran Bupati tidak boleh ada tempat hiburan malam maupun objek wisata yang berpotensi bisa menimbulkan kerumunan buka selama libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya
Pihaknya juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan penindakan jika ada yang kedapatan tidak mengindahkan surat edaran. Petugas akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan surat perintah Nomor 331.1/Satpol PP/314.
"Jika ada objek wisata yang buka, maka petugas kita akan langsung menindak pengelola tempat tersebut,” tegas Helfandi.
Dijelaskan dia seperti yang tertera di dalam surat tersebut, dalam rangka mewaspadai penyebaran COVID-19 di Meranti pada perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 diatur perayaannya dengan melakukan secara
sederhana di rumah masing-masing dan dilarang keras menimbulkan kerumunan.
Selain itu masyarakat juga dilarang
menggunakan petasan kembang api dan sejenisnya atau meminum minuman keras dalam menyambut malam pergantian tahun tersebut baik di dalam maupun di luar rumah.
"Saya berharap dukungan semua pihak atas keputusan pemerintah tersebut dalam rangka mencegah adanya penularan COVID-19 di Meranti, terutama pada masa liburan Tahun Baru," tuturnya.
Tak hanya itu, petugasnya juga akan melakukan razia dan penyisiran ke beberapa tempat yang dicurigai menimbulkan kerumunan dan kegaduhan serta memberikan sanksi tegas.
"Kita akan beri sanksi tegas bagi masyarakat maupun pengusaha tempat hiburan yang tidak mematuhi surat edaran ini dengan ketentuan peraturan yang berlaku," pungkas dia.
Baca juga: Riau terbitkan larangan keluar daerah untuk PNS saat libur Nataru, begini penjelasannya
Baca juga: Okupansi hotel Pekanbaru naik hingga 90 persen saat libur Natal, begini penjelasannya
Berita Lainnya
Kapolres periksa TPS yang rawan di Kepulauan Meranti
12 November 2024 14:00 WIB
Polres Meranti gagalkan peredaran sabu seberat 15,6 kilogram
11 November 2024 19:29 WIB
Ditpolairud Polda Riau gelar kegiatan sambang nusa di pulau terluar Meranti
05 November 2024 22:44 WIB
Pilkada 2024, KPU Meranti gelar debat publik paslon pertama malam ini
04 November 2024 14:58 WIB
SMK Negeri 1 Tebingtinggi gelar job fair
28 October 2024 17:49 WIB
Pjs Bupati Meranti : Peran pemuda sangat vital dukung pembangunan nasional
28 October 2024 17:07 WIB
Kapolres Meranti ingatkan personel jaga netralitas di pilkada
24 October 2024 13:40 WIB
Polres Kepulauan Meranti patroli skala besar jelang pelantikan presiden
19 October 2024 14:10 WIB