Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati hingga hari terakhir pengajuan permohonan 29 Desember 2020.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa, permohonan yang diajukan secara daring sebanyak 64 perkara, sedangkan secara langsung sebanyak 50 perkara.
Baca juga: Moeldoko: Pemberian tanda kehormatan terhadap para hakim tak ganggu independensi MK
Pendaftaran permohonan terakhir diajukan pada Rabu (23/12), yakni perselisihan hasil pemilihan bupati Memberamo.
Selanjutnya, pada hari Selasa (22/12) terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak dua perkara Pemilihan Bupati Banjar.
Pada hari Senin (21/12) tercatat terdapat tambahan 35 permohonan, yakni Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur (2), Sigi, Mamuju, Meranti, Seram, Luwu, Luwu Utara, Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara), dan Banyuwangi.
Berikutnya, Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire (2 perkara), Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, dan Lima Puluh Kota.
Sementara itu, pada hari Minggu (20/12), sebanyak empat permohonan didaftarkan, yakni Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias, dan Rokan Hilir.
Pada hari Sabtu (19/12), sebanyak tujuh permohonan yang masuk, yakni Pemilihan Bupati Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Mandailing Natal, Asahan, Bima dan Nabire.
Sebelumnya, pada hari Jumat (18/12), permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati sebanyak 46 permohonan, yakni Manokwari, Pesisir Selatan, Sijunjung, Malinau, Karimun, Rokan Hulu, Pangkajene dan Kepulauan, Kuantan Singingi, Nias Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango (2 perkara), dan Halmahera Utara.
Selanjutnya, Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Gorontalo, Tasikmalaya, Lampung Selatan (2 perkara), Bandung, Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Tolitoli, Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan (2 perkara), Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga, dan Tapanuli Selatan.
Pada hari Kamis (17/12), permohonan yang masuk 17, yakni hasil Pemilihan Bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 sengketa), Bulukumba, dan Musi Rawas Utara.
Sehari sebelumnya, pada hari Rabu (16/12), permohonan yang masuk adalah hasil Pemilihan Bupati Kaimana dan Lampung Tengah.
Berikutnya, sengketa hasil pemilihan wali kota yang masuk ke Mahkamah Konstitusi hingga hari terakhir 29 Desember 2020 sebanyak 14 sengketa, yakni pilkada Batam, Manado, Tangerang Selatan, Palu, Surabaya, Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan, Banjarmasin, Sungai Penuh, Balikpapan, Ternate, Medan, dan Tanjung Balai.
Para pemohon masih dapat melakukan perbaikan terhadap permohonan dan melengkapi barang bukti hingga 4 Januari 2020.
Baca juga: Hindari penyebaran COVID-19, MUI minta aksi massa mahasiswa dialihkan ke uji materi MK
Baca juga: Muhammadiyah apresiasi putusan MK yang melarang mantan pecandu maju pilkada
Pewarta : Dyah Dwi Astuti