Jakarta (ANTARA) - Warga di Dubai tetap diizinkan menggelar pesta tahun baru secara pribadi untuk menyambut 2021, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila tidak ingin kena denda.
Dikutip dari Gulf News, Selasa, Komite Tertinggi Penanggulangan Krisis dan Bencana di Dubai mengatakan kumpul keluarga dan acara yang digelar di rumah atau tempat-tempat lain diizinkan asal jumlah orang yang berkumpul tidak lebih dari 30 orang, serta semua harus saling berjauhan. Harus ada ruang empat meter persegi per satu orang.
Menjaga jarak setidaknya dua meter dan selalu memakai masker juga jadi kewajiban orang-orang yang berpesta.
Ada juga orang yang dianjurkan tidak ikut berkumpul untuk merayakan penghujung 2020, yakni para lansia dan orang dengan kondisi kronis, serta mereka yang mengalami gejala seperti batuk atau demam.
Jika melanggar, penyelenggara pesta maupun para tamu akan dikenakan denda. Penyelenggara yang melanggar aturan akan kena denda sebesar 50.000 dirham (Rp192 juta), sedangkan para tamu yang melanggar akan kena denda sebesar 15.000 dirham (Rp57 juta).
Baca juga: Pemprov Riau larang warga berkerumun rayakan malam tahun baru, begini penjelasannya
Baca juga: Sydney larang pertemuan massal saat malam pergantian tahun
Pewarta: Nanien Yuniar
Berita Lainnya
Presiden AS Joe Biden umumkan pengiriman bantuan pertama melalui dermaga di Gaza
18 May 2024 13:34 WIB
Melihat sejarah jurnalistik di ANTARA Heritage Center di kawasan Pasar Baru
18 May 2024 13:26 WIB
Menpora Dito Ariotedjo sebut persiapan PON Aceh-Sumut sudah matang
18 May 2024 12:59 WIB
Honda Brio masih jadi tulang punggung penjulan kendaraan dari HPM
18 May 2024 12:53 WIB
Kemenkes pastikan langsung keamanan pangan dan pondokan bagi jamaah haji
18 May 2024 12:48 WIB
Pakar: Rem mobil dengan keadaan tidak baik bisa dideteksi sejak awal
18 May 2024 12:14 WIB
10 kiat dari Tropicana Slim untuk terhindar dari penyakit hipertensi
18 May 2024 11:58 WIB
Donnie Yen akan bintangi film spin-off "John Wick"sebagai Caine
18 May 2024 11:44 WIB