Jakarta (ANTARA) - Warga di Dubai tetap diizinkan menggelar pesta tahun baru secara pribadi untuk menyambut 2021, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila tidak ingin kena denda.
Dikutip dari Gulf News, Selasa, Komite Tertinggi Penanggulangan Krisis dan Bencana di Dubai mengatakan kumpul keluarga dan acara yang digelar di rumah atau tempat-tempat lain diizinkan asal jumlah orang yang berkumpul tidak lebih dari 30 orang, serta semua harus saling berjauhan. Harus ada ruang empat meter persegi per satu orang.
Menjaga jarak setidaknya dua meter dan selalu memakai masker juga jadi kewajiban orang-orang yang berpesta.
Ada juga orang yang dianjurkan tidak ikut berkumpul untuk merayakan penghujung 2020, yakni para lansia dan orang dengan kondisi kronis, serta mereka yang mengalami gejala seperti batuk atau demam.
Jika melanggar, penyelenggara pesta maupun para tamu akan dikenakan denda. Penyelenggara yang melanggar aturan akan kena denda sebesar 50.000 dirham (Rp192 juta), sedangkan para tamu yang melanggar akan kena denda sebesar 15.000 dirham (Rp57 juta).
Baca juga: Pemprov Riau larang warga berkerumun rayakan malam tahun baru, begini penjelasannya
Baca juga: Sydney larang pertemuan massal saat malam pergantian tahun
Pewarta: Nanien Yuniar
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB