Bawaslu Riau apresiasi kinerja KPU walau terdapat 76 TPS bermasalah

id Masalah tps,Pilkada riau

Bawaslu Riau apresiasi kinerja KPU walau terdapat 76 TPS bermasalah

Proses Pilkada di salah satu daerah di Riau.(ANTARA/HO-Bawaslu)

Pekanbaru (ANTARA) - BawasluProvinsi Riau mengapresiasi kinerja KPU se- Riau dalam Pelaksanaan Pilkadatahun ini karena terbilang sukses, aman dan lancar.

"Pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi COVID- 19 ini bahkan lebih tertib dan baik dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan melalui rilisnyadi Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan Rusidi, Pilkada kali ini hanya menoreh sedikit masalah di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), namun secara umum pelaksanaannya berjalan lancar.

"Memang masih terdapat masalah di sebagian kecil TPS di Riau, tepatnya ada 76 dari 8.356, ini persentase yang sangat kecil," katanya.

Adapun masalah masalah yang ditemukan di TPS saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020, di antaranya terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, terdapat pemilih yang salah TPS, ada TPS yang didirikan di tempat ibadah (mushola), ada salinan C hasil yang tidak dibagikan dan diumumkan oleh KPPS, hingga kejadian kesalahan dalam penjumlahan pemilih disabilitas yang hadir di TPS.

"Yang agak banyak terdapat di Kepulauan Meranti, kami mencatat ada sebanyak 56 TPS yang terdapat masalah, dimana 53 TPS tersebut berada di Kecamatan Tebingtinggi dengan permasalahan yang hampir sama di setiap TPS tersebut yakni kurangnya surat suara karena jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen (surat suara cadangan)," katanya.

Sedangkan tiga TPS bermasalah lainnya berada di Kecamatan Tebingtinggi Timur, dikarenakan kurangnya item logistik di TPS seperti daftar hadir pemilih tambahan di tigaTPS tersebut sehingga KPPS berinisiatif untuk mencetak daftar hadir tersebut.

Di Kabupaten Bengkalis, tercatat dua TPS yakni TPS 04 dan 05 di Kecamatan Bathin Solapan Desa Simpang Padang yang direkomendasikan oleh Bawaslu Bengkalis untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal ini disebabkan karena 14 orang pemilih salah alamat dalam memilih, dimana yang seharusnya mencoblos di TPS 04, malah mencoblos di TPS 05. Sementara satu TPS lagi yaitu TPS 03 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir terdapat dua orang pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan milik orang lain. Peristiwa ini selain berakibat PSU juga merupakan tindak pidana pemilihan.

Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Bengkalis berdasarkan Pasal 112 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sedangkan sanksi bagi pemilih yang menggunakan Surat Pemberitahuan orang lain untuk memilih di TPS diatur dalam UU 10/2016, Pasal 178A menerangkan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00.

"Bagi 76 TPS bermasalah tersebut, saya pinta Panwascam melalui Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera mungkin diselesaikan dan ditindaklanjuti." jelasnya

Terkait temuan dugaan money politic yang dilakukan pada malam jelang pencoblosan di Kabupaten Inhu, Rusidi menjelaskan bahwa Sentra Gakumdusetempat telah menggelar rapat SG-1 (semacam gelar perkara).

"Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Inhu agar tidak terprovokasi oleh siapapun dan memberikan waktu kepada sentra Gakkumdu Inhu untuk memprosesnya," tukas Rusidi.

Baca juga: Bawaslu Bengkalis rekomendasikan pemilihan ulang di tiga TPS, begini penyebabnya

Baca juga: 80 personil BKO Polda Riau pulang usai amankan Pilkada Kepulauan Meranti