Kepala Desa di Rengat divonis empat bulan kurungan ikut deklarasi peserta Pilkada

id Hakim vonis edi priyanto empat bulan kurungan,pilkada inhu, kades talang jerinjing,edi priyatno

Kepala Desa di Rengat divonis empat bulan kurungan ikut deklarasi peserta Pilkada

Proses persidangan Edi Priyanto di PN Rengat. (ANTARA/HO-Bawaslu)

Rengat - Indragiri Hulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (30/11) memvonis empat bulan penjara Kepala Desa Talang Jerinjing Edi Priyanto karena berkampanye dan mendukung salah satu peserta Pilkada Pilkada.

Adapun putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni lima bulan penjara.

"Kepala Desa Talang Jerinjing Rengat Barat, Inhu ini terbukti tidak netral di Pilkada Inhu 2020," kata Ketua Majelis Hakim Omori Sitorus dalam persidangan.

Putusan yang diambil setelah majelis hakim menimbang dan mendengarkan seluruh keterangan saksi, alat bukti serta fakta di persidangan.

Faktanya, terdakwa terbukti melanggar pasal 188 undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, jucnto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014.

"Untuk itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp6 juta subsider selama tiga bulan kurungan," ujarnya.

Setelah vonis, Majelis Hakim memberikan waktu terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum selama tiga hari, juga kepada JPU. Hingga setakat ini terdakwa belum ditahan karena putusan belum inkrah.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Kades Edi, terdakwa sudah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Indragiri Hulu.

Proses berlanjut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu menemukan dua alat bukti yang kuat sehingga menuntut terdakwa lima bulan kurungan penjara.

Dari keterangan saksi di persidangan, kasus yang menyeret Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto ke pengadilan bermula adanya unggahan video deklarasi dukungan ormas terhadap salah satu pasangan calon bupati oleh akun facebook atas nama "Narasinga".

Akun facebook atas nama "Narasinga" melampirkan video deklarasi tersebut di kolom komentar akun facebook atas nama "Liputan Inhu".

Atas beredarnya video Kades Edi mengikuti deklarasi dukungan yang disebarkan oleh akun facebook "Narasinga" maka hal itu dilaporkan oleh pengurus partai Perindo Inhu atas nama Jefri Hadi ke tim Sentra Gakumdu Inhuhingga akhirnya berujung di pengadilan.

Baca juga: Abaikan netralitas, Kepala SD di Pelalawan divonis empat bulan penjara