Satgas COVID-19 Dumai Pelajari Penanganan Limbah Pasien COVID-19 ke Bogor

id Satgas COVID-19 Dumai, COVID-19 Dumai,limbah B3 infeksius,limbah B3 covid,berita riau antara,berita riau terbaru,covid dumai

Satgas COVID-19 Dumai Pelajari Penanganan Limbah Pasien COVID-19 ke Bogor

Petugas membawa "Wheeled Bin" atau tempat sampah beroda berisi limbah medis di PT Jasa Medivest, Dawuan, Karawang, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui PT Jasa Medivest anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana berkomitmen menangani limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) infeksius, khususnya limbah COVID-19 dan limbah medis COVID-19 dengan kapasitas penanganan limbah B3 infeksius mencapai 24 ton per hari yang berasal dari Jawa Barat dan sejumlah provinsi di Indonesia. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

Dumai (ANTARA) - Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Dumai, Provinsi Riau, mempelajari cara pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 infeksiusdari penanganan pasien positif COVID-19 ke PT Andika Makmur Persada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Dinas Kesehatan Dumai Syahrinaldi mengatakan, kunjungan kerja Satgas COVID-19 ini untuk mempelajari cara penanganan limbah infeksius pasien positif corona agar tertangani dengan baik dan tidak mencemari lingkungan.

"Satgas Dumai sangat memperhatikan penangan limbah COVID-19 agar tidak sembarangan yang dapat mencemari lingkungan, karena itu kita mengunjungi PT Andika Makmur Persada di Kabupaten Bogor," kata Syahrinaldi kepada pers, Sabtu.

Dijelaskan, kunjungan ini merupakan realisasi tindaklanjut kesepahaman bersama Pemkot Dumai dengan PT Andika Makmur Persada dalam penanganan limbah infeksius pasien positif.

Syahrinaldi selaku Koordinator Bidang Penanganan Satgas berharap dengan adanya kerjasama ini, limbah B3 COVID-19 dapat ditangani dengan baik sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Yakni, PP 101 Tahun 2014 tentang penanganan limbah B3 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang tata cara persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian, Keputusan Menteri Kesehatan RI HK 01.07/Menkes/537/2020 tentang pedoman pengelolaan limbah medis pelayanan kesehatan dan limbah dari kegiatan isolasi atau karantina mandiri di masyarakat dalam penanganan COVID-19.

Pada kunjungan ini, kedatangan Tim Satgas COVID-19 Dumai disambut Pimpinan PT Andika Makmur Persada Agus Priyambodo, Senior Manager M Dasuki dan Manager Marketing Hidayah Oktaviani.

Menurut Agus, Tim Satgas COVID-19 Dumai merupakan kunjungan pertama kali menjalin kerjasama dalam penanganan limbah COVID-19 di wilayah Provinsi Riau.

"Dumai kabupaten kota pertama di Riau yang berkunjung kesini, dan Satgas COVID-19 Kota Dumai kita ajak menyaksikan langsung proses pemusnahan limbah COVID-19 yang sebelumnya sudah dibawa dari Kota Dumai," kata Agus.

Baca juga: Satgas COVID-19 Dumai diminta prokes ditegakkan di resepsi pernikahan

Baca juga: Waspadai corona, pebisnis katering di Dumai terapkan prokes

Baca juga: Warga Rutan Dumai produksi face shield dan masker cegah COVID-19