Kurir sabu di Selatpanjang ini berhasil kabur, istrinya dan tiga IRT diringkus polisi

id narkoba meranti, narkoba selatpanjang

Kurir sabu di Selatpanjang ini berhasil kabur, istrinya dan tiga IRT diringkus polisi

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto H SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Darmanto saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Selatpanjang. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Selatpanjang. Empat ibu rumah tangga (IRT) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (3/11) lalu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Namun saat dilakukan penggerebekan, satu di antara tiga orang yang dijadikan target utama (DPO) berinisial MW alias Parok berhasil melarikan diri ke tengah hutan belakang rumah (tempat transaksi) di Jalan Mahmud Desa Banglas dengan membawa tas yang diduga berisikan sabu.

"Saat tim berusaha untuk melakukan pengejaran, tim kehilangan jejak karena kondisi saat itu gelap," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto H didampingi Kasat Narkoba Iptu Darmanto dalam konferensi pers di Mako Polres Kepulauan Meranti, Jumat (6/11).

Adapun keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial Rm (25) warga Jalan Sedulur Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi, It (22) warga Jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi, NP (26) warga Jalan Wali Setia Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Mm (29) warga Jalan Dorak Gang P3D Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi.

"Rm merupakan adik kandung DPO (Parok) dan NP merupakan tetangganya. Sedangkan Mm istri kedua DPO dan It merupakan istri keempatnya," terang Eko.

Baca juga: Bandar narkoba di Selatpanjang yang biasa transaksi di madrasah kosong ditangkap polisi

Dijelaskan dia, penangkapan berawal dari laporan bahwa sebuah rumah di Jalan Mahmud Desa Banglas Barat sering dijadikan tempat transaksi dan memaketkan sabu.

Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan. Pelaku utama berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Namun polisi berhasil mengamankan empat wanita terduga pelaku yang juga mempunyai peranan dalam melakukan pengedaran.

"Saat diamankan, Mm istri kedua dari tersangka DPO berusaha untuk menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara membuang BB ke luar rumah," imbuh Eko.

Ketika dilakukan penggeledahan rumah dan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 6 paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klep warna bening di dalam kotak warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja ruang tamu rumah.

"Para pelaku mengakui bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik Parok. Sementara tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Eko.

"Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan atas pengungkapan ini yakni, enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 12,69 gram, satu buah kotak warna hitam kombinasi hijau tempat penyimpanan, satu buah alat hisap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dompet warna merah tempat penyimpanan sumbu kompor rakitan, dan tiga unit gawai (smartphone).

Baca juga: TNI AL amankan 11 kg sabu dan 63 ribu ekstasi di Perairan Meranti

Baca juga: Polres Meranti Bekuk Pengedar Narkoba Aniaya Polisi