Selatpanjang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Selatpanjang. Empat ibu rumah tangga (IRT) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (3/11) lalu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Namun saat dilakukan penggerebekan, satu di antara tiga orang yang dijadikan target utama (DPO) berinisial MW alias Parok berhasil melarikan diri ke tengah hutan belakang rumah (tempat transaksi) di Jalan Mahmud Desa Banglas dengan membawa tas yang diduga berisikan sabu.
"Saat tim berusaha untuk melakukan pengejaran, tim kehilangan jejak karena kondisi saat itu gelap," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto H didampingi Kasat Narkoba Iptu Darmanto dalam konferensi pers di Mako Polres Kepulauan Meranti, Jumat (6/11).
Adapun keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial Rm (25) warga Jalan Sedulur Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi, It (22) warga Jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi, NP (26) warga Jalan Wali Setia Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Mm (29) warga Jalan Dorak Gang P3D Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi.
"Rm merupakan adik kandung DPO (Parok) dan NP merupakan tetangganya. Sedangkan Mm istri kedua DPO dan It merupakan istri keempatnya," terang Eko.
Baca juga: Bandar narkoba di Selatpanjang yang biasa transaksi di madrasah kosong ditangkap polisi
Dijelaskan dia, penangkapan berawal dari laporan bahwa sebuah rumah di Jalan Mahmud Desa Banglas Barat sering dijadikan tempat transaksi dan memaketkan sabu.
Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan. Pelaku utama berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Namun polisi berhasil mengamankan empat wanita terduga pelaku yang juga mempunyai peranan dalam melakukan pengedaran.
"Saat diamankan, Mm istri kedua dari tersangka DPO berusaha untuk menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara membuang BB ke luar rumah," imbuh Eko.
Ketika dilakukan penggeledahan rumah dan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 6 paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klep warna bening di dalam kotak warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja ruang tamu rumah.
"Para pelaku mengakui bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik Parok. Sementara tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Eko.
"Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan atas pengungkapan ini yakni, enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 12,69 gram, satu buah kotak warna hitam kombinasi hijau tempat penyimpanan, satu buah alat hisap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dompet warna merah tempat penyimpanan sumbu kompor rakitan, dan tiga unit gawai (smartphone).
Baca juga: TNI AL amankan 11 kg sabu dan 63 ribu ekstasi di Perairan Meranti
Baca juga: Polres Meranti Bekuk Pengedar Narkoba Aniaya Polisi
Berita Lainnya
Polres Meranti gagalkan peredaran sabu seberat 15,6 kilogram
11 November 2024 19:29 WIB
Buron narkoba di Meranti dibekuk polisi
17 May 2024 17:57 WIB
Seorang pengedar narkotika di Meranti diringkus, tujuh paket sabu-sabu diamankan
20 November 2023 17:58 WIB
14 tersangka narkoba di Meranti ditangkap, satu anak-anak
21 March 2023 20:16 WIB
Barang bukti 79 perkara inkrah di Meranti dimusnahkan
17 March 2023 16:24 WIB
Tiga pasangan di luar nikah dan pengguna narkoba di Selatpanjang terciduk
15 December 2022 12:38 WIB
Polisi Meranti ringkus pengedar sabu di kantor parpol
08 November 2022 17:28 WIB
Polres Kepulauan Meranti sosialisasi bahaya narkoba ke pelajar
31 October 2022 19:05 WIB