Terkait netralitas ASN, Bupati Bengkalis dukung Bawaslu dalam penindakan

id Pemkab Bengkalis,pj bupati bengkalis,pilkada bengkalis,berita riau antara,berita riau terbaru

Terkait netralitas ASN,  Bupati Bengkalis dukung Bawaslu dalam penindakan

Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi menerima kunjungan Bawaslu yang membahas terkait persoalan netralitas ASN di Pilkada Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Pj Bupati Syahrial Abdi memberikan dukungan kepada Bawaslu Bengkalis dalam upaya penindakan terkait jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

yang tidak netral dalan Pilkada.

"ASN baik itu Camat, Lurah dan Kepala Desa sudah menandatangani Ikrar Netralitas, jika ada kedapatan melanggar maka harus di proses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," ucap Abdi saat menerima kunjungan Bawaslu Bengkalis, Kamis (5/10).

Syahrial juga berharap kepada Bawaslu dalam melakukan penindakan apabila memang terbukti hendaknya dilakukan sesuai prosedural yang ada.

"Kami juga berharap dalam melakukan penindakan harus tegas dan tanpa pandang bulu," pinta Bupati.

Ketua Bawaslu Mukhlasin mengatakan bahwa saat ini banyak Kepala Desa dan ASN yang melanggar netralitas salah satunya pada penggunaan medsos yakni ketika berfoto dan ucapan semboyan dari pasangan calon.

"Di lapangan kami sering menjumpai banyak ASN dan Kepala Desa yang melanggar netralitas, tentu ini sangat berbahaya sekali, teguran dan himbauan sudah kami laksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangan Bawaslu", ungkap Mukhlasin.

Tidak hanya Ketua Bawaslu, juga hadir anggota dan koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkalis yakni Budi Kurnialis, Usman, M.Hary Rubianto, kemudian Koordinator Sekretariat Bawaslu, M. Sarbini dan Staf Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Muhammad Hendri Arba'i.

Baca juga: Silaturrahmi ke Persulukan Besilam Langkat, Ini doa Tuan Guru Babussalam untuk Kasmarni

Baca juga: Dugaan politik uang paslon AMAN masuk tahap penyelidikan

Baca juga: Bertemu masyarakat Jawa di Buluh Manis, Kasmarni: Jangan jatuh ke lubang yang sama