KPU umumkan pemilih tetap Pilkada Dumai sebanyak 204.086 jiwa

id KPU Dumai, Pilkada Dumai,pilkada kota dumai, kpu kota dumai

KPU umumkan pemilih tetap Pilkada Dumai sebanyak 204.086 jiwa

Empat pasang calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Dumai memperlihatkan nomor urut peserta Pilkada 2020 di Dumai, Riau, Kamis (24/9/2020). (ANTARA/Aswaddy Hamid)

Dumai (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai mengumumkan jumlah daftar pemilih tetap untuk Pilkada 9 Desember 2020 sebanyak 204.086 jiwa yang tersebar di 33 kelurahan dan tujuh kecamatan di daerah ini.

Anggota Divisi Program dan Data KPU Kota Dumai Siti Khadijahdi Dumai, Jumat, mengatakanDPT yang diumumkan sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan daftar pemilih tetap KPU Kota Dumai Tahun 2020 dilaksanakan pada Kamis, (15/10) dengan dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan, Bawaslu, dan panitia pemilihan kecamatan serta tim kampanye.

DPT 204.086 orang itu terdiri dari 103.682 pemilih laki-laki dan 100.404 pemilih perempuan yang tersebar di 669 tempat pemungutan suara (TPS).

Pengumuman DPT dilaksanakan sesuai tahapan ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020, bahwa diumumkan oleh panitia pemungutan suara di 33 kelurahan, sejak 28 Oktober hingga 6 Desember 2020.

"Pengumuman ini untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan. Sebagai upaya dalam menciptakan DPT berrkualitas," kata Siti Khadijah.

KPU Dumai mengimbau masyarakat untuk mengecek nama dalam DPT yang diumumkan oleh PPS di tempat-tempat strategis di setiap kelurahan.

Jika tidak menemukan nama, maka silahkan melapor ke PPS bersangkutan untuk didaftar dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb, dan masyarakat juga tetap bisa memberikan masukan terkait DPT ini jika menemukan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dan/atau pemilih ganda.

Bagi pemilih tidak menggunakan hak pilih di TPS tempatnya terdaftar karena sesuatu alasan yang dibenarkan undang-undang, dapat mengurus menjadi pemilih pindah (DPPh) dengan melapor ke PPS asal atau PPS tujuan untuk diberikan formulir A5 sebagai bukti telah dibolehkan memilih pada TPS tujuan.

"Tahapan ini berlangsung sampai tiga hari sebelum hari pencoblosan," ujarnya.

Untuk itu dimohon kepada warga yang ada di Kota Dumai yang melaksanakan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020 mendatang agar dapat proaktif untuk melihat pengumuman, jika ada persoalan data pemilih dapat diantisipasi sejak dini.

KPU Kota Dumai menetapkan empat pasang calon walikota dan wakil walikota peserta Pilkada Dumai Tahun 2020, yaitu Hendri Sandra-Rizal Akbar Nomor Urut 1, Eko Suharjo-Sarifah (2), Paisal-Amris (3) dan Edi Sepen-Zainal Abidin (4).

Baca juga: Cawako Dumai jadi tersangka pelanggaran Pemilu, ini yang dilakukan timnya

Baca juga: Satu calon walikota dan dua pejabat ASN jadi tersangka Pilkada di Riau