Satu calon walikota dan dua pejabat ASN jadi tersangka Pilkada di Riau

id bawaslu riau, bawaslu, pilkada riau, pilkada serentak 2020, pilkada dumai

Satu calon walikota dan dua pejabat ASN jadi tersangka Pilkada di Riau

Penyerahan berkas perkara dugaan pidana calon walikota Dumai dari Bawaslu ke Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu (28/10). (ANTARA/HO-Bawaslu Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Selama 30 hari kampanye sejak 26 September 2020, Bawaslu di Provinsi Riau mencatat paslon Bupati/Walikota se Riau telah melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali dengan 25 pelanggaran, bahkan satu calon wali kota dan dua pejabat ASN jadi tersangka pidana Pilkada.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan melalui pernyataannya di Pekanbaru, Kamis, menyebutkan, hingga 26 Oktober 2020, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan lima kali surat peringatan tertulis kepada paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Bawaslu Riau awasi ketat kampanye Pilkada agar terapkan protokol COVID-19

Surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih, Rokan Hilir, kepada pasanganAsri Auzar - Fuad Ahmad karena jumlah Peserta Kampanye hadir melebihi 50 orang.

Kemudian di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada pasanganSaid Ariffadilla – Sujarwo karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

Selanjutnya, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada pasanganAndi Putra - Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol COVID-19.

Terakhir, di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan ke pasanganRizal Zamzami - Yoghi Susilo karena melanggar melakukan kampanye di luar ruangan, sertapasanganWahyu Adi- Suriati yang melanggar pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye di lapangan terbuka dan tanpa STTP.

Baca juga: Bawaslu Riau proses 23 pelanggaran Pilkada 2020, ini sanksinya

Lebih lanjut, Rusidi mengatakan, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di sembilan kabupaten/Kota, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon melalui media sosial seperti di Kabupaten Pelalawan dengan pelanggaran berupa membuat unggahan di akun resmi pemerintah daerah yang menandai salah satu pasangan calon yang dilakukan oknum pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.

"Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta," katanya.

Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasanganHendri Sandra - Rizal Akbar dan 2 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.

Terkait kasus calon Wali Kota di Dumai, Rusidi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilakukan rapat ketiga di Sentra Gakkumdudi Bawaslu Kota Dumai, dan permasalahan tersebut telah diteruskan ke kejaksaan setempat.

"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan dua orang ASN, saat ini berkasnyajuga sudah diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Bawaslujuga selalu mengingatkan kepada seluuh pasangan dan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19.

Baca juga: Bawaslu Se-Riau tertibkan 11.890 baliho bupati/walikota, sebagian ada yang protes