Mataram (ANTARA) - Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua penagih utang (debt collector) usai merampas mobil merek Suzuki APV warna hitam milik seorang ibu hamil.
"Jadi mereka berdua ditangkap karena serah terima mobil oleh korban tidak dijalankan sesuai dengan prosedur," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Prosedur tersebut, kata dia, dilihat dari keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyebutkan perusahaan pembiayaan atau "leasing" tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.
"Selain itu, penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah," ujarnya.
Dengan dasar tersebut, kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan korban yang mengaku mobilnya diambil paksa ketika melintas di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Saat itu, kata Kadek Adi, korban mengaku baru selesai melakukan pembayaran cicilan mobil ke salah satu perusahaan keuangan. Kemudian kedua pelaku mendatangi korban dengan melakukan penghadangan di jalan.
"Kedua pelaku mengaku hanya diperintahkan oleh perusahaan keuangan. Alasannya adalah korban masih ada tunggakan setoran kredit. Korban tidak bisa membayar dan akhirnya mobil dibawa kedua pelaku," ucap dia.
Kedua pelaku yang kini telah diamankan kepolisian di Mapolresta Mataram berinisial NV (36) warga Ampenan Utara, Kota Mataram, dan LE (31) warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Satu pelaku sudah 10 tahun dan satunya lagi baru satu tahun menjadi penagih utang," kata Kadek Adi.
Dari hasil pemeriksaannya, pihak kepolisian telah menemukan indikasi pidana dari perbuatan kedua pelaku. Oleh karena itu, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam statusnya sebagai tersangka, keduanya terancam Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 tentang Pemerasan dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Baca juga: G20 akan setujui untuk perpanjang pembekuan utang bagi negara miskin
Baca juga: Polisi berhasil bongkar sindikat preman berkedok jasa penagih utang
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Berita Lainnya
Presiden Jokowi janjikan mobil listrik untuk praktikum SMK Mamuju
23 April 2024 17:03 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Korsel sebut rezim Korut akan berakhir jika mencoba gunakan senjata nuklir
23 April 2024 16:52 WIB
28 pesawat tiga matra TNI siap lakukan atraksi udara HUT RI di Kota Nusantara
23 April 2024 16:47 WIB
Kemlu imbau WNI di Taiwan agar tetap waspada gempa susulan
23 April 2024 16:35 WIB
Pemerintah adopsi inisiatif global tentang perlindungan anak di ruang digital
23 April 2024 15:50 WIB
PUPR: Sumber daya air jadi prioritas dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara
23 April 2024 15:37 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno apresiasi program The Power of Emak-Emak
23 April 2024 15:18 WIB