Kanwil pajak dan enam KPP Riau sita aset dan rekening WP penunggak

id Sita pajak,Djp, penunggak pajak

Kanwil pajak dan enam KPP Riau sita aset dan rekening WP penunggak

Kanwil pajak dan enam KPP Riau sita aset dan rekening  WP penunggak (ANTARA/HO-DJP)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau serta enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, menyita serentak terhadap aset barang dan rekening Wajib Pajak (WP) penunggak.

Kegiatan penyitaan terhadap asset milik penanggung pajak tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen danPenyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi di Pekanbaru, Selasa.

Selain Kanwil DJP Riau, adapun enam KPP yang ikut sita serentak yakni Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Madya Pekanbaru.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Riau berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan dalam bentuk rumah pertokoan (ruko), satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal, dua unit dumptruck, dua mobil, dan dua rekening bank senilai Rp950 juta.

Pelaksanaan kegiatan sita serentak tersebut, merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Riau dan seluruh Kantor Pelayanan pajak (KPP) yang berada di wilayah kerjanya.

Melalui kegiatan tersebut, kata dia, diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, baik dari sisi pelaporan maupun pembayaran.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan sita serentak ini, diharapkan dapat memberikan detenen te fiéctke pada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya," katanya.

Disebutkan dia, Kanwil DJP Riau akan selalu mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya baik secara "softco/bctbn" yaitu melakukan komunikasi persuasif dengan Wajib pajak atau penanggung pajak maupun "hard co lbctbn" yaitu salah satunya dengan cara penyitaan.

"Barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan dan dilakukan pemindahbukuan ke kas negara untuk rekening yang disita apabila tunggakan pajak tidak dilunasi," katanya.

Dikarenakan masih dalam masa pandemi COVID-19, seluruh pegawai yang turun ke lapangan dalam melaksanakan kegiatan penyitaan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.