Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau serta enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, menyita serentak terhadap aset barang dan rekening Wajib Pajak (WP) penunggak.
Kegiatan penyitaan terhadap asset milik penanggung pajak tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen danPenyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi di Pekanbaru, Selasa.
Selain Kanwil DJP Riau, adapun enam KPP yang ikut sita serentak yakni Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Madya Pekanbaru.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Riau berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan dalam bentuk rumah pertokoan (ruko), satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal, dua unit dumptruck, dua mobil, dan dua rekening bank senilai Rp950 juta.
Pelaksanaan kegiatan sita serentak tersebut, merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Riau dan seluruh Kantor Pelayanan pajak (KPP) yang berada di wilayah kerjanya.
Melalui kegiatan tersebut, kata dia, diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, baik dari sisi pelaporan maupun pembayaran.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan sita serentak ini, diharapkan dapat memberikan detenen te fiéctke pada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya," katanya.
Disebutkan dia, Kanwil DJP Riau akan selalu mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya baik secara "softco/bctbn" yaitu melakukan komunikasi persuasif dengan Wajib pajak atau penanggung pajak maupun "hard co lbctbn" yaitu salah satunya dengan cara penyitaan.
"Barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan dan dilakukan pemindahbukuan ke kas negara untuk rekening yang disita apabila tunggakan pajak tidak dilunasi," katanya.
Dikarenakan masih dalam masa pandemi COVID-19, seluruh pegawai yang turun ke lapangan dalam melaksanakan kegiatan penyitaan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.
Berita Lainnya
Pajak Bangkinang sita kebun sawit aset penunggak pajak membandel
19 August 2024 11:18 WIB
Kanwil DJP Riau sita aset penunggak pajak senilai Rp2,9 M
14 August 2024 12:08 WIB
Kanwil Pajak Riau sita harta pengemplang senilai Rp9,2 miliar
21 May 2024 11:15 WIB
Kanwil DJP Riau sita aset 17 WP menunggak pajak senilai Rp1,95 miliar
04 April 2024 6:10 WIB
Kanwil DJP Riau sita aset pengemplang pajak Rp3,69 miliar
18 July 2023 5:52 WIB
DJP sita aset dua tersangka tindak pidana perpajakan di DIY rugikan negara Rp50 miliar.
17 May 2022 22:02 WIB
KPP Pratama Bangkinang sita aset penunggak pajak
12 April 2022 4:46 WIB
Kanwil DJP Riau serentak sita Rp14,2 miliar aset Wajib Pajak tak taat aturan
20 November 2021 18:53 WIB