Ini syarat gelar pesta pernikahan di Kepulauan Meranti saat pandemi

id pernikahan di selatpanjang, pernikahan di meranti, pernikahan di kepuluan meranti,kepulauan meranti

Ini syarat gelar pesta pernikahan di Kepulauan Meranti saat pandemi

Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Setelah melalui sejumlah pertimbangan, Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, memperbolehkan masyarakat menggelar pesta pernikahan di tengahpandemi COVID-19 namun harus menerapkan protokol kesehatan.

"Secara formal acara (pesta pernikahan) masyarakat tidak mungkin kita berhentikan sama sekali. Hanya kita mengatur bagaimana acara tersebut harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Kepulauan Meranti Irwan MSi kepada ANTARA, Selasa.

Untuk acara sosial masyarakat, dia mengimbau agar jumlah pesertanya dibatasi maksimal 50 orang. Kecuali untuk momen-momen tertentu yang memang menghadirkan banyak orang, diharapkan tetap harus menerapkan protokol secara ketat.

"Kita (pemerintah) sudah melayangkan surat edaran. Jika melanggar aturan itu, petugas dari Satpol PP, Kepolisian, dan kecamatan akan langsung datang untuk mengendalikan (acara) itu. Tidak dibubarkan tapi akan ditertibkan," tegas Irwan.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Kepuluan Meranti terus meningkat, pesta pernikahan di 'pending' lagi

Menyusul informasi yang ia didapatkannya, kasus COVID-19 di Kepulauan Meranti menunjukkan skala yang semakin melandai. Dalam pekan terakhir tidak ada lagi yang terinfeksi dan pasien yang sudah sembuh juga semakin meningkat.

"Awalnya ada sebanyak 22 orang yang positif COVID-19 sudah diisolasi. Saat ini hanya tersisa 19 orang. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang terinfeksi dan yang sedang dirawat segera sembuh kembali," imbuhnya.

Meski jumlah kasus positif menurun, dia tetap meminta kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menggunakan masker, mencuci tangan, serta membatasi diri agar tidak mendekati kerumunan.

Baca juga: Pernikahan lantatur jadi solusi saat pandemi