Sidang perdana Tipokor UED-SP rugikan negara Rp733 juta digelar secara daring

id Kejari Bengkalis,Tipikor, jaksa bengkalis, korupsi bengkalis

Sidang perdana Tipokor UED-SP rugikan negara Rp733 juta digelar secara daring

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Jufrizal. (ANTARA/HO-)

Bengkalis (ANTARA) - Sidang perdana perkara tindak pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan dana Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, digelar secara daring oleh PN Tipikor Pekanbaru, Senin (14/9).

“Benar, hari ini sidang perdana dugaan korupsi UED-SP Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Jufrizal.

Untuk terdakwa Sri Nurnaningsih yang merupakan Ketua UED SP, sidang dilaksanakan di Lapas Bengkalis secara video confrence sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan hakim berada di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Terdakwa Sri Nurnaningsih dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan hari ini tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

“Terdakwa Sri Nurnaningsih tidak ajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar pada 25 September mendatang dengan pemeriksaan keterangan saksi-saksi,” ungkap Jufrizal.

Terdakwa Sri Nurnaningsih alias Ning diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana terhadap Program Pemberdayaan Desa (PDD) kegiatan bidang ekonomi simpan pinjam atau UED SP desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012- 2015.

“Sri Nurnaningsih diduga menggunakan dana UED-SP di luar prosedur yang ditetapkan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp733 juta lebih,” katanya.

Adapun modus yang digunakan terdakwa yakni meminjam dan menggunakan KTP dan syarat lainnya milik orang lain untuk pengajuan kredit. Namun orang tersebut tidak menikmati pinjaman tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan terdakwa Sri Nurnaningsih dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang undang no 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa diancam dengan ancaman 4 tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tegas Jufrizal mengakhiri.

Baca juga: Saksi ahli : pengembalian kerugian negara tak hapus pidana

Baca juga: Kasmarni mundur sebagai saksi suaminya di sidang dugaan gratifikasi