Kasmarni mundur sebagai saksi suaminya di sidang dugaan gratifikasi

id Korupsi, Bupati Bengkalis, Riau,kasmarni,amril mukminin,berita riau antara,berita riau terbaru

Kasmarni mundur sebagai saksi suaminya di sidang dugaan gratifikasi

Sidang lanjutan dugaan gratifikasi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Kasmarni, bakal calon Bupati Bengkalis memilih mundur sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi suaminya, Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif dalam sidang lanjutan di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau Kamis.

Kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK), Kasmarni yang kini getol maju menggantikan suaminya sebagai orang nomor satu di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan itu beralasan dirinya adalah istri sah dari Amril, sang terdakwa.

Alasan itu berlandaskan Pasal 168 KUHAP yang mengatur mengenai orang yang tidak bisa dijadikan saksi. Salah satu di antaranya adalah pada poin b “Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa,saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga".

Pengunduran diri disampaikan Kasmarni secara virtual kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina. Ketika sidang, Kasmarni berada di Bengkalis.

"Izin yang mulia, saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan pengunduran diri sebagai saksi dalam perkara suami saya sehubungan panggilan KPK tertanggal 25 Agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," kata Kasmarni.

"Karena terdakwa adalah suami saya," lanjutnya.

Baca juga: Sidang lanjutan Amril kembali seret nama Ketua DPRD Riau

Kasmarni menerangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP mengenai orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Adapun poinnya yakni, (a) keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Lalu pada poin (b), saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

"Dan poin (c) suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," terang mantan Camat Pinggir yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis tersebut.

Atas pernyataan tersebut, jaksa KPK Takdir Suhan SH menyampaikan, tidak keberatan terhadap permohonan Kasmarni itu. "Tidak keberatan saksi mengundurkan diri sebagai saksi," sebut JPU.

Atas hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, mengabulkan permintaan Kasmarni tersebut.

"Karena diatur dalam Undang-undang, maka kami kabulkan," kata hakim menegaskan.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Jonny Tjoa dan Adyanto. Keduanya merupakan pengusaha sawit yang memberikan uang kepada Amril Mukminin melalui Kasmarni.

Baca juga: Sidang Amril, Kepala BPBD Bengkalis akui terima ratusan juta rupiah

Dalam kesaksian Jonny Tjoa, ia mengaku tidak mengetahui kala itu Amril Mukminin sebagai anggota DPRD Bengkalis. Ia hanya mengetahui saat itu Amril Mukminin sebagai tokoh masyarakat.

"Saya tahunya dia (Amril) tokoh masyarakat. Itu tahun 2012. Saya punya PT di sana," akunya Jonny.

Dikatakannya, dirinya menemui Amril Mukminin dikarenakan saat itu banyak gangguan dan permasalahan yang terjadi di pabrik kelapa sawit miliknya.

"Sebelum pertemuan dengan Amril, banyak gangguan di sana," kata Jonny.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Jonny, dirinya membicarakan mengenai permasalahan yang terjadi di sekitaran pabriknya. Ia juga membicarakan supaya terdakwa memfasilitasi tandan buah segar sawit masyarakat untuk masuk ke pabriknya.

"Ada perjanjian, setiap buah yang masuk itu ada fee Rp5 per kilo. Kita transfer melalui rekening atas nama Kasmarni," jelasnya.

Fee perjanjian itu, disampaikan saksi, diserahkan ke Kasmarni berdasarkan arahan dari Amril Mukminin. Yang mana, pemberiannya dilakukan setiap bulannya.

"Setoran per bulan. Kalau dihitung sekitar 12 miliar lebih. Itu terhitung sejak 2013 sampai 2019. Uang disetor ke rekening Bank CIMB Niaga atas nama Kasmarni," ucapnya.

Berbeda halnya dengan keterangan Adyanto. Ia menyampaikan, menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai.

"Saya langsung kasih ke Buk Kasmarni secara tunai. Amril yang nyuruh. Setor per bulan, biasa ada Rp180 juta, ya gak tentu, sesuai bon yang masuk," ungkap Adyanto.

Uang itu, lanjut dia, mulai diberikan kepada istri Amril Mukminin sejak tahun 2014 silam. Pemberian tersebut terhenti, setelah dirinya diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada Juli 2019.

"Terakhir setor setelah diperiksa KPK. Kalau ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Kadang Rp180 juta, tidak tentu. Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan," akunya.

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.

Baca juga: Di persidangan, ajudan Amril Mukminin beberkan bagi-bagi uang PT CGA

Baca juga: Hakim pada Indra Gunawan : Rugi rakyat memilih anda