Pekanbaru (ANTARA) - Sidang dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi melibatkan Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin melibatkan perusahaan kontraktor PT Citra Gading Asritama (CGA) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis.
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh hakim Lilin Herlina itu menghadirkan eks ajudan Amril Mukminin, Azrul Nur Manurung. Nama Azrul berulang kali disebut dalam persidangan sebelumnya.
Azrul yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi itu pun berkicau terkait aliran dana dari PT CGA. Tidak hanya Amril, namun juga sejumlah anggota DPRD Bengkalis seperti Kaderismanto, Eet Indra Gunawan hingga Abdul Kadir.
Kepada hakim, Azrul mengaku empat kali menerima uang dari PT CGA untuk mantan bosnya, Amril Mukminin. Bahkan, ia mengaku sempat menyimpan uang dari PT CGA hingga mundur sebagai ajudan. Meskipun menyimpan uang itu, mantan ajudan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin tersebut, tidak mengetahui berapa uang yang diberikan oleh PT CGA tersebut.
Dalam sidang yang digelar secara daring dimana Azrul memberikan keterangan melalui video mengakudirinya pertama kali menerima uang dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA saat berada di Jakarta bersama Amril Mukminin pada 2016. Uang tersebut selanjutnya diberikan ke Amril saat tiba di sebuah hotel di Jakarta.
"Awalnya beliau (Amril Mukminin) nanya, apa ini. Saat dibuka isinya uang asing. Kemudian saya disuruh simpan," ucap Azrul.
Setelah dari Jakarta, selanjutnya Azrul dan Amril kembali ke Riau. Tiga minggu setelah dari Jakarta, Azrul mengaku dihubungi oleh Triyanto, pegawai PT CGA. "Sebelumya tidak kenal (dengan Triyanto). Dia minta waktu untuk jumpa dengan pak Bupati (Amril Mukminin)," ujarnya.
Mendengar permintaan itu, Azrul lalu menyampaikannya ke Amril Mukminin. Oleh sang Bupati, Azrul disuruh memberitahu Triyanto untuk bertemu di Rumah Dinas Bupati Bengkalis. "Saat itu Triyanto datang, kemudian Triyanto dan Pak Amril berbicara," tuturnya.
Masih dalam kesaksian Azrul, saat Amril berada di Kota Medan, Sumatera Utara,Triyanto kembali menghubungi dirinya."Pertemuan di Hotel Adi Mulia. Saat itu Pak Bupati ada acara di sana (Medan)," akunya.
Setelah pertemuan di Medan itu, pada tahun 2017, tepatnya bulan Juni, Azrul mengaku kembali dihubungi Triyanto. Pertemuan itu berlangsung di depan Hotel Royal Asnof. Saat itu Triyanto memberikan titipan untuk Amril.
Tidak sampai di situ, Triyanto kembali memberikan titipan berupa uang untuk Amril Mukminin. Uang tersebut diserahkan di lobi Hotel Grand Elite Kota Pekanbaru
Terakhir, Azrul menerima uang dari Triyanto saat di Hotel Jaya Mulya Kota Pekanbaru. Dijelaskannya, uang yang diterima sebanyak empat kali itu, disimpannya hingga dirinya mengundurkan sebagai ajudan Amril Mukminin.
"Uang itu saya pegang sampai resign. Saat mau resign, uang itu saya serahkan ke Bapak. Ada empat amplop. Isinya (jumlahnya) saya tidak tahu," jelasnya.
Usai memberikan keterangan, hakim anggota Iwan Irawan SH mengingat Azrul untuk memberikan keterangan yang benar. Pasalnya, ada sanksi yang bisa diberikan kepada Azrul jika memberikan keterangan yang bohong.
"Saksi jangan bengak-bengak di sini," terang hakim anggota.
Hakim Iwan menanyakan, setelah dirinya resign, uang yang disimpan itu, apakah langsung diserahkan ke Amril Mukminin atau diminta.
"Waktu memberitahu mau resign, bapak minta uang itu. Uang yang di empat amplop itu saya masukkan ke tas. Kemudian saya serahkan saat di rumah Bapak," jawabnya.
"Seperti apa saat itu terdakwa (Amril Mukminin) ngomongnya ke Anda," tanya hakim lagi.
"Ngomongnya, Rul mano duet kemarin tu, balikkan sini. Seperti itu ngomongnya," jawabnya lagi.
Hakim Iwan kembali bertanya terkait pemberian uang pertama kali di Jakarta. Saat itu, hakim bertanya apakah pemberian uang tersebut, terdakwa Amril Mukminin sudah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
"Waktu pertama uang dari Ichsan, bapak belum dilantik (jadi Bupati). Kontrak juga belum," jawabnya.
Setelah pemberian uang yang kedualah, Azrul baru mengetahui bahwa uang tersebut terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning. "Pas pemberian yang kedua baru tahunya yang mulia," terangnya lagi.
Dalam kesaksiannya itu, jaksa KPK sempat bertanya kepada Azrul mengenai intervensi dari seseorang pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Bengkalis pada tahun 2018, tepatnya bulan puasa.
Baca juga: Hakim pada Indra Gunawan : Rugi rakyat memilih anda
"Saat itu Triyanto menghubungi saya. Dia mengatakan saat itu baru diperiksa KPK. Dia mengatakan tidak mengaku kepada penyidik KPK terkait ada pemberian uang itu. Saat itu saya diminta untuk tidak mengaku juga. Dia bilang, karena yang tahu kita berdua dengan tuhan," jawabnya.
"Karena yang menerima uang itu tidak hanya Amril Mukminin. Ada juga anggota Dewan. Seperti pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketuanya Abdul Kadir, Wakilnya Eet (Indra Gunawan) dan Kaderismanto. Yang nolak dari pimpinan (wakil) DPRD (Kabupaten Bengkalis) cuma Zulhelmi. Eet katanya ngambil uang itu di Surabaya. Itu kata Triyanto ke saya," sambungnya menjelaskan.
Nama-nama tersebut saat ini masih menjabat sebagai wakil rakyat. Untuk Indra Gunawan Eet sekarang sebagai Ketua DPRD Riau dari Partai Golkar. Sedangkan Kaderismanto masih menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2019-2024.
Baca juga: Jaksa KPK dalami fakta-fakta baru persidangan Amril
Sementara itu, pemilik PT CGA, Ichsan beberapa kali ditanya jaksa soal pemberian uang kepada Amril. Meski dia mengakui, tapi dia menyebutkan, terdakwa Amril tidak pernah meminta kepadanya dan tidak pernah menjanjikan sesuatu.
“Saya tidak pernah menugaskan Triyanto ke Pekanbaru, Amril tidak pernah meminta,” kata Ichsan.
Dalam sidang sebelumnya, Amril Mukminin didakwa Jaksa KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Amril disebut minta uang lebaran ke PT CGA. Berikut kisahnya di persidangan
Di persidangan, ajudan Amril Mukminin beberkan bagi-bagi uang PT CGA
Rul mano duet kemarin tu, balikkan sini