Pekanbaru (ANTARA) - Ketua DPRD RiauIndra Gunawan alias Eet alias Engah benar-benar membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru hanya bisa geleng kepala.
Setelah berhasil membuat hakim jengkel hingga bahkan mengancam menyeret Eet ke ranah hukum karena diduga memberikan keterangan palsu, ada hal menohok lainnya yang disampaikan hakim dalam sidang lanjutan itu.
Indra Gunawan yang kini Ketua DPRD Riau sendiri merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK ke muka persidangan perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Amril Mukminin, Bupati Bengkalis nonaktif di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Lilin Herlina mengatakan kepada Eet bahwa masyarakat Bengkalis seharusnya rugi telah memilih dia sebagai wakil rakyat di DPRD Bengkalis.
Hal itu berawal saat Hakim Lilin mencecar Indra Gunawa terkait pembangunan jalan lintas Duri - Sungai Pakning yang menjadi objek perkara tersebut. Namun, Eet mengaku tidak mengetahuinya.
Dia mengaku bahwa selama menjabat sebagai wakil rakyat, dia hanya mengurusi program perumahan layak huni.
"Saya hanya fokus mengurusi program kerja saya saja. Seperti rumah layak huni," kata Eet.
Jawaban itu ternyata memantik amarah Hakim Lilin. Wanita berhijab itu menyergah Eet dengan mengatakan selama periode 2014-2019 menjabat apakah tidak memperhatikan program lainnya.
"Jadi karena proyek rumah layak huni yang anda bawa, cuma itu yang anda urusi selama lima tahun itu? Masa cuma itu yang anda tahu, kalau ditanya, saya tidak tahu yang lain. Begitu cara kerja anda?," kata Lilin.
"Kalau begitu caranya, rugi rakyat memilih saudara. Masa ga tau apa-apa," ujar hakim Lilin lagi.
Eet sendiri lebih banyak menggunakan jurus tidak tahu selama menjadi saksi. Selain mengaku tidak tahu terkait proyek mulitiyears yang menghabiskan anggaran ratusan miliar tersebut, Sekretaris DPD I Golkar itu juga mengaku tidak mengetahui PT CGA.
Namun ternyata, lagi-lagi keterangan itu membuat hakim jengkel. Hakim bahkan mengingatkan tim JPU KPK untuk mendalami keterangan palsu yang dapat dijerat pidana. "Kalau saksinya berbohong ada konsekuensinya," ingat hakim.
Tidak puas hakim kembali bertanya tentang pemenang proyek jalan di Bengkalis dan dia mengatakan tidak mengetahuinya. "Saya juga tidak tahu siapa pemenang proyek. Saya tidak tahu tahun berapa dikerjakan," kata Eet.
Keterangan Eet yang selalu mengatakan tidak tahu itu membuat hakim marah. Padahal dia sudah beberapa periode menjadi anggota dewan dan pernah menjabat Ketua danWakil Ketua DPRD Bengkalis.
"Anda anggota di sana, masa tidak tahu ada proyek itu. Emang Anda di sana tidur saja. Tidak tahu-tahu. Masak anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis. Yang benar aja," bentak hakim.
Hakim anggota sempat marah kepada Eet. Pasalnya, dalam BAP Eet mengetahui ada proyek Duri Sei Pakning. Terkait hal ini Eet membenarkannya. Atas hal itu hakim anggota langsung marah.
"Anda ini bengak (bohong). Tadi Anda bilang tidak tahu tapi dalam BAP Anda tahu. Makanya Anda dengar baik-baik pertanyaan hakim," kata hakim anggota.
Di BAP, disebutkan kalau pememang adalah PT CGA. Eet mengatakan perusahaan itu berada di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Proyek tersebut juga pernah ditinjau oleh anggota DPRD Bengkalis pada 2018.
Menurut Eet, proyek Jalan Duri-Sei Pakning, nilainya Rp200 miliar. Waktu itu ada daftar inventaris masalah. Karena saat itu nilainya tidak rasional. Jadi dipotong menjadi Rp65 miliar.
"Tu kan, kalau Anda seperti ini kami bisa mengevaluasi lagi keterangan Anda. Jangan Anda berpikir sampai di sini saja. Ok lah Anda bisa selamat karena tidak terima uang. tapi keterangan Anda ini menjadi masalah," ancam hakim.
Baca juga: Hakim berang dengar keterangan Eet : Anda ini bengak, tadi anda bilang tidak tahu tapi dalam BAP tahu
Baca juga: Penahanan Amril Mukminin dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Hakim pada Indra Gunawan : Rugi rakyat memilih anda
Masa cuma itu yang anda tahu, kalau ditanya, saya tidak tahu yang lain. Begitu cara kerja anda?