KPK sita tanah milik mantan Bupati Nganjuk senilai Rp15 miliar

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara,KPK

KPK sita tanah milik mantan Bupati Nganjuk senilai Rp15 miliar

Dokumentasi - Tersangka kasus suap DPRD Jambi yang juga mantan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifuddin dan Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk yang juga Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman (kanan) berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/pri.)

Jakarta (ANTARA) - KPK menyita sejumlah tanah mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman senilai sekitar Rp15 miliar terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 hektare dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 miliar dengan estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp15 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polisi penyidik KPK meninggal dunia akibat COVID-19

Tanah itu terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Penyidik terus melakukan verifikasi terkait dugaan kepemilikan aset lainnya berupa tanah pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah seluas sekitar 1 hektare dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 miliar dengan estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 miliar dan akan segera disita," ucap Ali menambahkan.

Menurut Ali, sudah 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurrahman.

"Kami sudah memasang pelang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik tersangka TR (Taufiqurrahman yang telah disita)," ungkap Ali.

KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.

Terhadap Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.

Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

Perkara kedua, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan itu diterima selama periode jabatannya sebagai bupati pada 2013-2018.

Pewarta: Desca Lidya Natalia