Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah agar mengatur jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan bekerja di kantor.
Bagi daerah yang masuk risiko tinggi atau zona merah, maka pegawai ASN yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total pegawai. Sementara sisanya 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Baca juga: Pekanbaru pindahkan kerja ASN ke rumah antisipasi peningkatan COVID-19
"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.
Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi rata 50 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.
Aturan itu dibuat untuk instansi pemerintah yang ada di zona merah atau daerah berisiko tinggi agar dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 di lingkungan nya.
Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan data zonasi risiko kabupaten/kota dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Menteri Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru itu benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
Menteri Tjahjo kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.
“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," ucap-nya menegaskan.
SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini.
Baca juga: Gubernur perpanjang kerja di rumah bagi PNS Riau, begini penjelasannya
Baca juga: 1.512 perusahaan di Jakarta telah menerapkan kerja dari rumah
Pewarta: Abdu Faisal
Berita Lainnya
Presiden Prabowo Subianto langsung gelar rapat usai retret kabinet
28 October 2024 14:12 WIB
Ada ancaman, pesawat Air India terkapsa mendarat darurat di Kanada
16 October 2024 14:06 WIB
Menag Yaqut Cholil bersyukur fase pemberangkatan Jamaah Calon Haji berjalan lancar
10 June 2024 14:04 WIB
Pesawat jet buatan China perkuat hubungan kerja sama China-Indonesia
04 May 2024 11:50 WIB
Rusia siap berbagi pengalaman dengan Indonsia untuk kembangkan energi nuklir
27 March 2024 13:41 WIB
Pengamat sebut salaman Menkeu Sri Mulyani-Prabowo tepis isu miring di publik
27 February 2024 11:16 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres serukan gencatan senjata hindari tragedi besar di Gaza
09 February 2024 16:25 WIB
Pemerintah pulangkan 28 orang WNI korban TPPO dari Kamboja
05 October 2023 11:39 WIB