Pejabat negara maju di Pilkada, KPU Bengkalis : Wajib mundur dari jabatan

id Pilkada Bengkalis,Pilkada bengkalis 2020, kpu bengkalis

Pejabat negara maju di Pilkada, KPU Bengkalis : Wajib mundur dari jabatan

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly. (ANTARA/

Bengkalis (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa setiap paratur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD yang maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis wajib mundur dari jabatannya sesuai aturan yang berlaku.

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly mengungkapkan

untuk pengunduran diri sesuai aturan KPU pada saat pendaftaran calon pada tanggal 4-6 September setiap kandidat wajib melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.

"Pada saat pendaftaran setiap calon harus menceklist form bersedia mengundurkan diri dari jabatannya," ungkapnya.

Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 23 September 2020, KPU sudah menerima surat pengunduran diri dari setiap kandidat," ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly,Sabtu (5/9).

Dijelaskannya, setiap kandidat sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota legislatif atau ASN setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk verifikasi persyaratan pertengahan para paslon sudah harus melampirkan bukti pengunduran secara permanen dari instansi atau kelembagaannya.

"Untuk bukti permanen atau SK pemberhentian setiap kandidat dari lembaga yang bersangkutan paling lambat diterima KPU 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan yakni tanggal 9 Desember 2020," jelasnya lagi.

Untuk diketahui, empat pasangan calon yang menjadi kontestan bertarung di Pilkada Bengkalis dua kandidat dari kalangan ASN yakni Kasmarni dan Herman , sedangkan kandiddat lainnya Abi Bahrun, Kaderismanto, Indra Gunawan Eet dan Samsu Dalimunte berasal dari kalangan Legislatif, dan satu orang kandidat Iyeth Bustami dari kalangan artis.

Baca juga: Besok, KDI dan ESA mendaftar ke KPU Bengkalis

Baca juga: Gunakan bentor, AMAN mendaftar di KPU Bengkalis