OJK dan Kadin Riau bahas kebijakan strategis pulihkan ekonomi

id Ojk-kadin,ojk riau, kadin riau, ekonomi riau

OJK dan Kadin Riau bahas kebijakan strategis pulihkan ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) dan Kamar dagang dan industri (Kadin) Riau di Pekanbaru, Selasa (21/7). (Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kamar dagang dan industri (Kadin) Riau menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan strategis guna memulihkan ekonomi setempat yang terhempas pandemi COVID-19.

"Dialog ini membahas percepatan pelaksanaan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Riau dan dengar pendapat kondisi dan isu terkini UMKM dalam menghadapi masa pandemi COVID-19," kata Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Selasa.

Yusri mengatakan, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional khususnya di Provinsi Riau, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan telah memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terkena dampak penyebaran pandemi COVID-19.

"Ini berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020, pemberian subsidi bunga pembiayaan bagi UMKM berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.05/2020, penempatan uang negara pada bank umum berdasarkan Nomor 70/PMK.05/2020 dan pelaksanaan penjaminan pemerintah melalui perusahaan penjaminan kepada Perbankan berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.05/2020," katanya.

Sementara itu Ketua Kadin Riau Juni mengatakan, UMKM pada masa pandemi COVID-19 juga terdampak dimana mereka sulit dalam mengakses pembiayaan melalui perbankan terkait pemenuhan syarat kredit.

"Masih banyak UMKM yang belum mengetahui kebijakan stimulus ekonomi khususnya tentang restrukturisasi kredit dan subisidi bunga," kata Juni.

Kata dia, salah satu sektor usaha yang menjadi perhatian yaitu sektor perkebunan kelapa sawit khususnya terkait program replanting kelapa sawit, dimana para petani terkendala di dalam pengajuan kredit kepada perbankan dikarenakan permasalahan legalitas lahan mengingat sebagian besar para petani melakukan jual beli tanah secara di bawah tangan tanpa akta jual beli.

"Sehingga sertifikat yang dimiliki petani tidak dapat dijadikan sebagai jaminan bagi perbankan," katanya.

Ini butuh solusi penyelesaian permasalahan sertifikat para petani dilakukan secara bersama-sama oleh instansi yang terkait sehingga untuk selanjutnya dapat dijadikan jaminan di Perbankan dalam penyaluran kredit modal kerja kepada petani dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

Baca juga: Bank di Riau beri keringanan kredit sebesar Rp11,18 triliun selama COVID-19