Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi mengungkap satu hektar ladang perkebunan tempat penanaman ganja di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki mengatakan tanaman ganja di ladang tersebut disebar secara acak bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lainnya.
Baca juga: Hampir satu kilogram ganja diamankan polisi di sekitaran PT KTU Siak
"Ini adalah tempat hasil pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba sejak Kamis 8 Juli 2020, setelah tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar ganja," kata Yoris di lokasi pengungkapan kasus.
Ladang tempat penanaman ganja itu merupakan lereng sebuah bukit di hutan kina kawasan Gunung Bukit Tunggul. Di ladang itu terdapat sebuah gubuk yang menjadi tempat ditangkapnya seorang tersangka penanam.
Penelusuran kasus itu, kata Yoris, bermula dari dua orang tersangka pengedar yang ditangkap. Dari dua orang tersebut, kemudian ditemukan lagi dua orang yang juga pengedar.
Setelah empat orang tersangka pengedar ditemukan, kasus peredaran ganja itu menemukan petunjuk adanya sebuah ladang tempat penanaman ganja. Setelah itu, polisi mendatangi ladang dan ditemukan seorang yang diduga sebagai penanam.
Dari kasus itu, polisi menangkap lima orang tersangka, di antaranya berinisial M, C, A, D, sebagai pengedar, dan YN sebagai penanam.
Dengan pengungkapan itu, polisi menyita tiga kilogram ganja dan puluhan tanaman ganja dari ladang seluas satu hektar itu. Sebagai kamuflase, tanaman ganja itu memang disebar secara acak di ladang tersebut.
"Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat baru sekitar dua sampai tiga pekan yang lalu merupakan panen terakhir," kata Yoris.
Dalam sekali panen, kata Yoris, setiap tiga bulannya ladang itu bisa menghasilkan 40 kilogram ganja, atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang ganja. Kemudian, satu kilo ganja menurutnya bisa dijual senilai Rp6 juta.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba AKP Andri Alam mengatakan penanaman ganja secara acak itu merupakan modus penyamaran. Apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter sudah bisa dipanen.
"Katanya bibitnya dapet dari luar, dari Sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain," kata Andri.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca juga: BNNP Sumut musnahkan 8 hektare ladang ganja di di wilayah Kabupaten Mandailing Natal
Baca juga: Polres Bengkalis musnahkan 13,5 kg ganja kering
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Berita Lainnya
Mengapa tidur menggunakan lensa kontak dapat bahayakan mata, begini penjelasannya
19 December 2024 13:25 WIB
Erick Thohir beberkan hasil transformasi sepak bola Indonesia ke FIFA
19 December 2024 13:18 WIB
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB