BNNP Sumut musnahkan 8 hektare ladang ganja di di wilayah Kabupaten Mandailing Natal

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,ganja

BNNP Sumut musnahkan 8 hektare ladang ganja di di wilayah Kabupaten Mandailing Natal

Petugas sedang melakukan pemusnahan ladang ganja di Mandailing Natal (ANTARA/HO)

Panyabungan (ANTARA) - BNN Provinsi Sumatera Utara bersama BNN Mandailing Natal, Kodim 0212 Tapanuli Selatan, dan Polres Mandailing Natal melaksanakan operasi gabungan pemusnahan ladang ganja di Perbukitan Tor Sihite Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal.

Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol.Atrial di Panyabungan, Kamis, mengatakan, pemusnahan ladang ganja lebih kurang seluas delapan hektare tersebut dilakukan Selasa hingga Rabu (9-10/6), demi menekan peredaran gelap narkotika khususnya di Sumatera Utara.

Baca juga: Polisi temukan lima hektar ladang ganja di Sumatera Utara

Didampingi Kabid Pemberantasan BNN Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, lebih lanjut Atrial mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan sebelumnya oleh tim pemberantasan BNN Sumut dan BNN Mandailing Natal.

Dari hasil penyelidikan tersebut didapat 3 TKP ladang ganja yang kemudian dilakukan pemusnahan yakni di Gunung Tujuh Desa Banjar Lancat Kecamatan Penyabungan Timur seluas 4 hektare dengan 4 ribu batang.

Kemudian Tor Sihite Desa Banjar Lancat seluas kurang lebih 2 hektare dengan jumlah Pohon 2 ribu batang.

Serta di Desa Suroboyan Kecamatan Penyabungan Timur ada dua titik masing-masing seluas kurang lebih 1 hektare dengan jumlah pohon sekitar 2 ribu batang.

"Dari sejumlah TKP itu dimusnahkan 8 hektare ladang ganja dengan lebih kurang 8 ribu batang atau sekitar 8 ton daun ganja basah," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan dengan operasi pemusnahan ladang ganja tersebut, diharapkan peredaran gelap narkotika khususnya ganja dapat diminimalisasi khususnya di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Juga diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika khususnya para penanam ganja sadar bahwa usaha tanam ganja merupakan tindakan ilegal dan mengalihkan jenis tanamannya ke tanaman holtikultura.

Sehingga predikat Kabupaten Mandailing Natal sebagai penghasil ganja nomor 2 di Indonesia dapat dihilangkan. "Secara keseluruhan pemusnahan ladang ganja tersebut berjalan dengan lancar," tuturnya.

Baca juga: Puluhan kilogram ganja, sabu-sabu dan ribuan pil narkoba dimusnahkan Polres Siak

Baca juga: Sindikat 100 kilogram ganja Aceh ternyata barter 25 kilogram sabu Malaysia


Pewarta: Juraidi