Sindikat 100 kilogram ganja Aceh ternyata barter 25 kilogram sabu Malaysia

id Ganja, Pekanbaru, Riau,ganja riau, narkoba riau

Sindikat 100 kilogram ganja Aceh ternyata barter 25 kilogram sabu Malaysia

Barang bukti 100 kilogram ganja kering yang berhasil diungkap Polda Riau, Rabu (10/6). (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyatakan ada permainan baru para sindikat narkoba Indonesia dengan Malaysia yakni barter antara narkoba jenis ganja asal Aceh dan sabu-sabu Malaysia.

"Barter itu dilakukan di tengah laut antara perairan Riau, Indonesia dan Malaysia," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman di Pekanbaru, Rabu.

Suhirman mengatakan hal itu setelah jajarannya berhasil menyita 100 kilogram ganja asal Aceh yang dibawa ke Provinsi Riau. Dia mengatakan, para pelaku menjadikan Riau sebagai tempat transit untuk selanjutnya dibarter dengan 25 kilogram sabu-sabu.

"Ganja ditukar dengan sabu, di perairan antara Riau dengan Malaysia di selat Malaka. Informasi interogasi sementara ditukar 25 kilogram sabu antara orang Malaysia dan Indonesia di laut," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Riau berhasil menangkap empat tersangka terdiri dari dua warga Aceh berinisial N (33), A (31), serta seorang warga Sumatera Utara berinisial HG (30). Kemudian BK (36) warga Dumai ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara, Kota Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Senin petang (8/6).

Pengungkapan itu, kata dia merupakan hasil kerja keras tim gabungan Ditnarkoba Polda Riau hingga harus melakukan pengintaian selama 15 hari lamanya. "Penangkapan ini diawali dari informasi warga Rokan Hilir, kemudian kita lakukan pengintaian selama 15 hari di lapangan sebelum akhirnya kita bongkar," ujarnya.

Baca juga: Sindikat narkoba simpan 24 kilogram sabu di rumah orang tua

Lebih jauh, ia menjelaskan jika ganja kering itu diambil langsung dari Aceh. Ganja dibawa dengan menggunakan mobil pickup atau bak terbuka bernomor polisi Sumatera Utara BK 8548 TE dan dikendarai oleh HG.

Sementara dua tersangka warga Aceh berperan sebagai pengawas atau pemantau. A dan N mengendarai sepeda motor serta memberikan informasi kepada HG jika ada patroli kepolisian. Sementara tersangka terakhir berperan sebagai tempat transit.

Polda Riau awal pekan lalu juga baru saja berhasil mengungkap sindikat 24 kilogram sabu-sabu di Kota Pekanbaru dan menangkap seorang tersangka berinisial AK (33).

Suhirman mengatakan hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus itu, termasuk telah berapa lama mereka beraksi.

Baca juga: Polda Riau sita 100 kilogram ganja Aceh