Sembilan kabupaten/kota pelaksana Pilkada 2020 proses penjaringan PPDP

id Ppdp,KPU, KPU Riau,pilkada riau, pilkada 2020

Sembilan kabupaten/kota pelaksana Pilkada 2020 proses penjaringan PPDP

Ilustrasi surat suara. (ANTARA/Rusdianto)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pilihan Umum Provinsi Riau mengatakan sembilan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah memroses penjaringan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"Tahapan pembentukan PPDP berlangsung dari 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin.

Nugroho Noto Susanto mengatakan proses penjaringan PPDP sesuai Peraturan KPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan serentak lanjutan 2020. Dimana KPU Riau saat ini sedang memasuki tahapan Pembentukan PPDP.

Selain itu merujuk pula pada surat dinas KPU RI nomor 487 tahun 2020 yang menjabarkan mekanisme perekrutan PPDP.

Dalam aturan PPDP diusulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada KPU kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan RT/RW tokoh adat atau tokoh masyarakat yang berada di sekitar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dimana setiap pendirian TPS dibentuk satu orang PPDP untuk melakukan tugas pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Mereka tidak dites atau diuji, hanya berdasarkan usulan," katanya.

Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon PPDP yakni berusia 20-50 tahun, sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif, bersedia bekerja melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya.

"Terpenting bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja," katanya lagi.

Untuk di Provinsi Riau jumlah PPDP yang akan dibentuk adalah 8.327 orang dari jumlah total TPS yang telah dipetakan dari divisi data KPU Riau adalah 8.339 jiwa.

"Ini terjadi selisih karena terdapat 12 TPS dari 8.339 TPS tersebut berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan maka jumlah PPDP berkurang menjadi 8.327 orang. Artinya TPS di Lapas tidak dibentuk PPDP pertimbangannya adalah karena penduduk Lapas memiliki alamat KTP asal dan terdapat TPS di sekitar alamat yang bersangkutan yang tentunya akan mencoklit mereka," tukasnya.

Baca juga: Riau miliki 14.980 calon pemilih pemula di Pilkada serentak 2020

Baca juga: KPU Riau terima bantuan 12.000 masker untuk keperluan Pilkada 2020