KPU terima 8.329 nama usulan anggota PPDP pada Pilkada Riau 2020

id Ppdp,Pilkada riau, pilkada serentak

KPU terima 8.329 nama usulan anggota PPDP pada Pilkada Riau 2020

Petugas KPU. (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 8.329 nama usulan untuk jadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada sembilan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Sebelum ditetapkan nanti jumlah PPDP itu akan disesuaikan sebanyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipakai," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada ANTARA di Pekanbaru Rabu.

Kata dia untuk Pilkada serentak 2020 di Riau jumlah PPDP yang dibutuhkan 8.328 sedangkan jumlah TPS yang akan didirikan sebanyak 8.340 jadi ada selisih karena terdapat 12 TPS berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan.

"Maka jumlah PPDP berkurang menjadi 8.328 orang. Artinya TPS di Lapas tidak dibentuk PPDP pertimbangannya adalah karena penduduk Lapas memiliki alamat KTP asal dan terdapat TPS di sekitar alamat yang bersangkutan yang tentunya akan mencoklit mereka," katanya.

Menyangkut melebihinya jumlah usulan PPDP yang disampaikan PPS sebanyak 8.329 akan dilakukan penyesuaian atau pencoretan.

"8.239 adalah jumlah PPDP yang sudah terbentuk dan diusulkan oleh Panitia Pemungutan Suara kepada KPU kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan RT/RW tokoh adat atau tokoh masyarakat yang berada di sekitar lokasi Tempat Pemungutan Suara,. Artinya jika jumlah yang diusulkan berlebih maka akan dilakukan pencoretan," katanya.

Selanjutnya tahapan yang akan dilakukan sembilan daerah tersebut akan menetapkan PPDP pada tanggal 4-11 Juli 2020 dan diumumkan pada 5-12 Juli 2020.

Lalu PPDP akan mengikuti bimtek pada kurun waktu 8 sampai 14 Juli 2020, satu hal penting lainnya adalah PPDP akan mengikuti rapid test yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di sembilan daerah tersebut.

PPDP akan bekerja dari 15 Juli sd 13 Agustus 2020, dan berhak menerima honor sebesar Rp 800.000-Rp 900.000 per bulan sesuai kemampuan daerah.

"Di Provinsi Riau hanya Pelalawan yang memberikan honor PPDP Rp900.000 per bulan," katanya.

Katanya PPDP akan dibekali alat pelindung diri dalam melaksanakan tugasnya.

"Saya berharap PPDP dapat bertugas dengan mengedepankan profesionalitas. Akurasi data pemilih pemilihan lanjutan 2020 sangat ditentukan dari kesungguhan dalam mencocokkan dan meneliti data pemilih di tingkat RW/RW tersebut. Kami mengimbau kepada masyarakat di Sembilan daerah yang akan Pilkada agar membuka diri dan menyambut baik program serentak nasional tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut. Dengan demikian, nanti kualitas data pemilih kita menjadi lebih baik," tukasnya.

Baca juga: KPU Rokan Hilir rekrut PPDP untuk Pilkada 2020